AS Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5 Persen, Jepang, Uni Eropa dan Korea Selatan

JurnalLugas.Com – Pemerintah Amerika Serikat kembali mengambil langkah tegas dalam kebijakan perdagangannya.

Mulai Jumat, 24 Juli 2026, Washington akan memberlakukan tarif impor baru hingga 12,5 persen terhadap produk yang berasal dari sekitar 60 negara dan wilayah mitra dagang, termasuk Jepang, Korea Selatan, serta Uni Eropa.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk meningkatkan pengawasan terhadap rantai pasok global.

Pemerintah AS menilai sejumlah negara belum menunjukkan langkah yang memadai dalam mencegah masuknya produk yang diduga berasal dari praktik kerja paksa.

Langkah terbaru ini diumumkan hanya beberapa saat sebelum berakhirnya tarif global sebesar 10 persen yang sebelumnya diterapkan Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut juga muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian kebijakan tarif timbal balik yang pernah diberlakukan pemerintahan Trump terhadap sejumlah negara.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, mengatakan pendekatan diplomasi selama bertahun-tahun dinilai belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok internasional.

Baca Juga  Ajakan Ribut Trump ke Iran, Jelas José Manuel Albares Spanyol Ogah

“Sudah waktunya seluruh mitra dagang mengambil langkah yang sama dalam memerangi praktik kerja paksa,” ujar Greer dalam pernyataan resminya.

Berlaku Berdasarkan Aturan Perdagangan AS

Tarif sementara tersebut diterapkan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif impor hingga 15 persen dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terjadi ketidakseimbangan neraca pembayaran yang dianggap serius.

Ketentuan tersebut memiliki batas waktu penerapan selama 150 hari, kecuali memperoleh persetujuan Kongres untuk diperpanjang.

Di sisi lain, pemerintah AS juga tengah menyiapkan kebijakan perdagangan yang lebih permanen melalui Pasal 301 dalam undang-undang yang sama.

Mekanisme ini memungkinkan pemerintah melakukan tindakan perdagangan terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik tidak adil.

Persaingan Dagang Dinilai Tidak Seimbang

Pemerintah Amerika Serikat berpendapat banyak perusahaan domestik menghadapi persaingan yang tidak seimbang akibat masuknya produk dari luar negeri yang diproduksi dengan standar ketenagakerjaan yang dipersoalkan.

Washington menilai praktik tersebut memberikan keuntungan biaya produksi yang lebih rendah sehingga dinilai merugikan industri dalam negeri.

Kebijakan tarif baru ini diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku perdagangan internasional karena menyangkut sejumlah mitra ekonomi utama Amerika Serikat.

Sejumlah analis menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi arus perdagangan global, rantai pasok manufaktur, hingga harga berbagai komoditas di pasar internasional.

Meski demikian, pemerintah AS menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat prinsip perdagangan yang dinilai lebih adil serta mendorong negara-negara mitra meningkatkan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan dalam rantai produksi mereka.

Respons dari negara-negara yang terdampak akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah hubungan dagang global, termasuk kemungkinan negosiasi baru maupun langkah balasan yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi internasional.

Baca berita ekonomi global, perdagangan internasional, dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Dahlan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait