Gapki Ungkap Kunci Cegah Under Invoicing Ekspor Sawit

JurnalLugas.Com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan bahwa sistem pengawasan ekspor kelapa sawit yang diterapkan pemerintah selama ini telah berjalan dengan mekanisme yang berlapis.

Namun, organisasi tersebut menilai efektivitas pengawasan akan semakin optimal apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran, khususnya praktik under invoicing.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Yustinus Lambang Setyo Putro, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat pengawasan ekspor yang cukup lengkap.

Karena itu, fokus utama saat ini bukan lagi membangun sistem baru, melainkan memastikan aturan yang ada benar-benar dijalankan secara konsisten.

“Mekanisme pengawasan sudah tersedia. Yang paling penting sekarang adalah penegakan hukum serta kepatuhan terhadap aturan perpajakan,” ujar Yustinus, Sabtu (27/6/2026).

PP Baru Perkuat Tata Kelola Ekspor

Isu under invoicing kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang bertugas sebagai badan usaha milik negara sekaligus perantara tunggal ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus mempersempit ruang bagi praktik manipulasi nilai ekspor yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Pengawasan Ekspor Dinilai Sudah Berlapis

Gapki menjelaskan bahwa aktivitas ekspor sawit telah melalui berbagai tahapan pengawasan dari sejumlah instansi pemerintah.

Proses tersebut dimulai dari perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), dilanjutkan dengan sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan perpajakan untuk memastikan kewajaran nilai transaksi.

Dengan rantai pengawasan tersebut, setiap transaksi ekspor pada dasarnya sudah memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Transfer Pricing Tidak Selalu Melanggar

Yustinus juga mengingatkan agar masyarakat maupun pemangku kepentingan tidak langsung menyamakan praktik transfer pricing dengan under invoicing.

Ia menjelaskan bahwa transfer pricing merupakan mekanisme bisnis yang lazim digunakan dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Pelanggaran baru muncul apabila terdapat manipulasi harga, volume, maupun jenis barang yang menyebabkan nilai transaksi menjadi tidak wajar dan bertujuan memperoleh keuntungan yang melanggar ketentuan.

“Yang menjadi persoalan adalah mispricing atau manipulasi transaksi. Jika terbukti demikian, tentu masuk kategori pelanggaran,” katanya.

Banyak Faktor Menentukan Harga Ekspor Sawit

Gapki menilai penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual suatu produk.

Harga ekspor kelapa sawit dipengaruhi berbagai faktor komersial, mulai dari jenis produk yang diperdagangkan, kualitas barang, sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang, biaya logistik, waktu transaksi hingga skema kontrak antara penjual dan pembeli.

Selain itu, Indonesia juga belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya menjadi standar seluruh pelaku usaha.

Harga referensi pemerintah sendiri masih mengacu pada kombinasi sejumlah pasar internasional, termasuk Belanda dan Malaysia.

Karena itu, setiap transaksi perlu dianalisis secara menyeluruh sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.

Gapki Dukung Penindakan Pelaku Pelanggaran

Meski menilai sistem pengawasan sudah memadai, Gapki menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi nilai ekspor tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi tersebut menyatakan seluruh anggotanya terus didorong untuk mematuhi ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan perdagangan yang berlaku.

Apabila aparat penegak hukum menemukan bukti adanya praktik under invoicing, Gapki menilai proses hukum harus dijalankan secara tegas demi menjaga kredibilitas industri sawit nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Baca berita ekonomi, bisnis, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo Ngomong Harga Sawit Petani Harus Naik 10 Persen, Perusahaan Bandel Ditindak

Pos terkait