JurnalLugas.Com – Pergerakan harga emas batangan kembali menjadi perhatian pelaku investasi pada pertengahan Juni 2026. Setelah sempat bertahan di level tinggi dalam beberapa pekan terakhir, harga emas produksi Antam mengalami koreksi cukup signifikan pada perdagangan Rabu (10/6/2026).
Penurunan harga ini langsung menarik perhatian investor, terutama mereka yang selama ini menunggu momentum untuk menambah portofolio logam mulia. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan, emas masih dianggap sebagai salah satu instrumen lindung nilai yang diminati masyarakat.
Data terbaru menunjukkan harga emas Antam turun Rp20.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya. Koreksi tersebut turut diikuti penurunan harga buyback atau pembelian kembali oleh perusahaan.
Koreksi Harga Buka Peluang Akumulasi
Analis pasar komoditas menilai penurunan harga emas dalam jangka pendek bukan selalu menjadi sinyal negatif. Justru, kondisi seperti ini sering dimanfaatkan investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi aset.
“Pergerakan harga emas memang sangat dipengaruhi sentimen global, nilai tukar mata uang, hingga kebijakan bank sentral dunia. Koreksi harian merupakan hal yang wajar dalam siklus pasar,” ujar seorang pengamat investasi.
Meski turun, harga emas Antam masih berada pada level yang relatif tinggi dibandingkan beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan minat terhadap aset safe haven tetap kuat di tengah berbagai tantangan ekonomi internasional.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berdasarkan data perdagangan hari ini, harga emas Antam tercatat sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.406.500
- Emas 1 gram: Rp2.713.000
- Emas 2 gram: Rp5.366.000
- Emas 3 gram: Rp8.024.000
- Emas 5 gram: Rp13.340.000
- Emas 10 gram: Rp26.625.000
- Emas 25 gram: Rp66.437.000
- Emas 50 gram: Rp132.795.000
- Emas 100 gram: Rp265.512.000
- Emas 250 gram: Rp663.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.326.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.653.600.000
Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.547.000 per gram.
Investor Perlu Memahami Aturan Pajak
Selain memperhatikan harga pasar, calon investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan pemerintah. Besaran tarif berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembeli yang belum memiliki NPWP.
Demikian pula saat menjual kembali emas dengan nilai tertentu, potongan pajak akan langsung diperhitungkan dari total transaksi buyback. Karena itu, investor disarankan menghitung potensi keuntungan bersih setelah memperhitungkan biaya dan kewajiban pajak.
Emas Tetap Jadi Pilihan Jangka Panjang
Meskipun harga bergerak naik turun dalam jangka pendek, emas masih menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat Indonesia. Selain mudah diperjualbelikan, logam mulia juga dikenal mampu menjaga nilai aset dalam periode panjang.
Bagi investor pemula, koreksi harga seperti yang terjadi hari ini dapat menjadi momen untuk mengevaluasi strategi investasi. Namun keputusan membeli tetap perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, kemampuan dana, serta kondisi pasar yang terus berubah.
Dengan volatilitas global yang masih tinggi sepanjang 2026, harga emas diperkirakan akan tetap menjadi salah satu indikator yang terus dipantau oleh investor maupun masyarakat umum.
Baca berita ekonomi, investasi, bisnis, dan informasi terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Endarto)






