MK Mulai Uji Aturan Isbat Ramadhan, Perdebatan Hisab dan Rukyat

JurnalLugas.Com – Polemik penentuan awal bulan Hijriah kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji materi terhadap ketentuan isbat hilal yang selama ini menjadi salah satu dasar pemerintah menetapkan awal Ramadhan dan Idulfitri secara nasional.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Jakarta, Selasa (9/6/2026), para pemohon mempertanyakan aturan yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi metode rukyat dibandingkan metode hisab dalam penentuan kalender Islam di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah yang menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Agama berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan bagi umat Islam yang menggunakan metode hisab sebagai pedoman ibadah.

Perdebatan Lama yang Kembali Mengemuka

Perbedaan metode hisab dan rukyat bukanlah isu baru di Indonesia. Selama bertahun-tahun, dua pendekatan tersebut kerap menghasilkan perbedaan penetapan awal Ramadhan, Syawal, maupun Zulhijah.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon menyoroti aturan yang berkaitan dengan isbat kesaksian rukyat hilal. Mereka menilai mekanisme yang selama ini digunakan negara berpotensi menempatkan metode rukyat sebagai rujukan utama dalam penetapan hari-hari besar keagamaan.

Baca Juga  UU Hak Keuangan Pejabat Negara Dinilai Tak Relevan, MK Minta Pemerintah DPR Revisi

Menurut pemohon, kondisi tersebut berdampak pada kepastian hukum dan pengakuan terhadap metode hisab yang selama ini juga digunakan oleh sebagian umat Islam di Indonesia.

Dinilai Menambah Norma Baru

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penjelasan pasal yang dianggap tidak sekadar menerangkan isi norma, melainkan menambahkan substansi baru.

Kuasa hukum pemohon, Juanda, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara isi pasal dan penjelasannya.

“Penjelasan seharusnya hanya memberikan tafsir terhadap norma utama, bukan menciptakan ketentuan baru yang memperluas atau mempersempit makna pasal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pemohon menilai adanya pembatasan yang hanya menyinggung Ramadhan dan Syawal, padahal kalender Hijriah terdiri atas 12 bulan. Selain itu, mereka menyoroti munculnya frasa yang menghubungkan hasil isbat dengan penetapan nasional oleh Menteri Agama.

Menurut mereka, tambahan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum karena tidak tercantum secara eksplisit dalam batang tubuh pasal.

Hakim Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas

Majelis hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada para pemohon untuk memperkuat argumentasi hukum yang diajukan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum serta memperkuat alasan konstitusional yang mendasari permohonan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan agar dalil yang diajukan selaras dengan pasal yang diuji dan tuntutan yang diminta dalam petitum.

Ketua MK Suhartoyo menilai para pemohon perlu menjelaskan secara lebih rinci hubungan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian yang mereka alami.

Baca Juga  Merasa Dikriminalisasi Atasan, Dua Pegawai Swasta Uji Pasal Penggelapan KUHP Baru di MK

Menurutnya, penting untuk dibuktikan apakah mekanisme isbat yang selama ini berlaku benar-benar menjadi penghalang bagi pelaksanaan ibadah berdasarkan metode hisab yang diyakini para pemohon.

Pengujian aturan ini berpotensi menjadi salah satu perkara penting yang menyentuh aspek kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia. Putusan MK nantinya dapat memberikan penegasan mengenai posisi hukum metode hisab dan rukyat dalam sistem penetapan kalender Islam nasional.

Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan teknis penentuan awal bulan Hijriah, tetapi juga menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan kebebasan menjalankan keyakinan keagamaan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan setelah para pemohon melakukan perbaikan berkas sesuai masukan yang diberikan majelis hakim. Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik menjelang pelaksanaan ibadah Ramadhan pada tahun-tahun mendatang.

Baca berita nasional, hukum, ekonomi, dan peristiwa terkini lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait