JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali memperluas daftar pihak yang diduga terlibat dengan menetapkan seorang tersangka baru berinisial AYS, yang berasal dari kalangan swasta.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan bahwa AYS diduga memiliki peran penting dalam proses pengaturan mitra penyelenggara program MBG.
Menurut penyidik, keterlibatan AYS bermula ketika yang bersangkutan diminta membantu mencari dan memfasilitasi calon mitra yang akan mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum yang melibatkan pengaturan mitra serta pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu,” kata Syarief.
Dugaan Pengaturan Mitra dan Titik Dapur
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, tersangka AYS diduga memperoleh akses untuk memfasilitasi pendaftaran sejumlah calon mitra meskipun masa pendaftaran pada sistem telah ditutup.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya intervensi terhadap proses verifikasi calon mitra yang dilakukan oleh pihak internal Badan Gizi Nasional (BGN). Akibatnya, sejumlah calon mitra yang sebelumnya memenuhi syarat disebut kehilangan status kelulusannya, sementara pihak lain memperoleh akses masuk ke dalam sistem.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar dapat diisi oleh pihak tertentu.
Kejagung menduga terdapat aliran dana yang diberikan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status AYS menjadi tersangka.
Ditahan Selama 20 Hari
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan.
Penyidik menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam perkara ini, AYS dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya.
Sebelum menetapkan AYS, Kejagung lebih dahulu menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penyidik menyebut penetapan ketiganya dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






