JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kali ini, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) untuk mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara yang hingga kini masih terus didalami oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menggali keterangan Sofyan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau saat penggeledahan dilakukan.
“Materi pemeriksaan berkaitan dengan uang yang ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan,” kata Budi, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selain menelusuri temuan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan aliran penerimaan uang yang diduga melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ketika masih aktif memimpin provinsi tersebut.
Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, seorang ajudan gubernur berinisial RF turut dimintai keterangan.
Penyidik menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang kini menjadi salah satu fokus dalam penyidikan perkara tersebut.
KPK menegaskan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Di sisi lain, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan gubernur berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, serta sopir gubernur berinisial FR tercatat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.
Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Saat itu, penyidik mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Beberapa hari setelah operasi tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2025.
Penyidikan kemudian kembali berkembang setelah pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Lembaga antirasuah itu terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dugaan aliran dana untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ikuti perkembangan berita hukum, antikorupsi, dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Bowo)






