Guru Siluman Hanya Sekali Mengajar Sejak Jadi PPPK, Pengajar SD di Madina Diperiksa

JurnalLugas.Com – Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian publik setelah seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, disebut nyaris tidak pernah menjalankan tugas mengajar sejak resmi diangkat pada 2024.

Informasi tersebut kini telah ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan memulai proses klarifikasi terhadap pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pelayanan pendidikan sekaligus dugaan lemahnya pengawasan administrasi kehadiran guru.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Madina, Ucok Syahputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan ketidakhadiran guru tersebut.

Menurutnya, kepala sekolah telah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar.

Ucok menjelaskan, berdasarkan laporan awal yang diterima, guru berinisial Ahmad Fauzi disebut hanya satu kali hadir di sekolah sejak dilantik sebagai PPPK.

Atas temuan itu, dinas langsung mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah sebelum menentukan langkah lanjutan.

Pihak sekolah, lanjutnya, sebenarnya telah memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan. Bahkan laporan resmi mengenai persoalan tersebut sudah pernah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan sejak Agustus 2024.

Pada tahun berikutnya, guru tersebut juga sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun tidak memenuhi panggilan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ucok Senin 27 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, termasuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun persoalan administrasi yang lebih luas.

Kasus ini berkembang menjadi perhatian masyarakat setelah muncul informasi bahwa nama guru tersebut masih tercatat aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bahkan, secara administratif beban mengajar disebut tetap memenuhi ketentuan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai validitas data yang digunakan dalam proses administrasi pendidikan.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, pemeriksaan tidak hanya akan menyasar dugaan pelanggaran disiplin pegawai, tetapi juga kemungkinan adanya ketidaksesuaian data yang berpotensi berdampak terhadap pencairan hak-hak kepegawaian, termasuk tunjangan profesi guru.

Sejumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut juga mengaku tidak pernah melihat guru dimaksud aktif menjalankan tugas di lingkungan sekolah.

Kondisi itu memicu keresahan karena banyak guru lain justru harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi secara ketat agar hak tunjangannya dapat diproses.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat nantinya diperkirakan tidak berhenti pada guru yang bersangkutan.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga berpotensi menelusuri rantai pengawasan mulai dari kepala sekolah, operator Dapodik, koordinator wilayah pendidikan hingga pengawas sekolah apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam proses pengawasan.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab operasional satuan pendidikan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Begitu pula operator Dapodik apabila ditemukan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Koordinator wilayah maupun pengawas sekolah juga dapat dievaluasi apabila terbukti mengetahui persoalan tersebut namun tidak melakukan verifikasi maupun pelaporan sesuai prosedur.

Secara regulasi, dugaan pelanggaran disiplin PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar penegakan disiplin bagi aparatur.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dapat berupa hukuman disiplin administratif, pemberhentian sesuai ketentuan, hingga tindak lanjut atas potensi kerugian negara apabila ditemukan unsur tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan kehadiran guru dan validasi data pendidikan.

Transparansi pemeriksaan dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Perkembangan hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi penentu apakah dugaan “guru siluman” tersebut terbukti atau tidak. Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah agar setiap aparatur yang menjalankan tugas di sektor pendidikan benar-benar bekerja sesuai amanah dan aturan yang berlaku.

Ikuti perkembangan berita terbaru seputar pendidikan, pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  PPPK BGN Dibuka, 32 Ribu Formasi, Siap Raih Karier Bidang Gizi MBG

Pos terkait