Pemerintah Distribusi Minyakita Porsi BUMN Pangan 50 Persen HET Rp15.700 per liter

JurnalLugas.Com – Pemerintah tengah menyiapkan strategi baru untuk menjaga stabilitas harga Minyakita di tengah tingginya kebutuhan minyak goreng masyarakat.

Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah memperbesar peran badan usaha milik negara (BUMN) pangan dalam jalur distribusi produk tersebut.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini dinilai menjadi upaya penting untuk memastikan minyak goreng kemasan rakyat tetap tersedia dengan harga yang terjangkau di berbagai daerah.

Pemerintah menargetkan distribusi yang lebih terkendali sehingga potensi lonjakan harga di tingkat pengecer dapat ditekan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan saat ini berada pada kisaran minimal 35 persen.

Namun pemerintah sedang menghitung kemungkinan peningkatan hingga melampaui 50 persen dari total distribusi nasional.

Menurut Budi, penguatan peran BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD diyakini mampu menciptakan rantai pasok yang lebih tertata.

Dengan mekanisme penunjukan distributor dan pengecer resmi, pengawasan harga dapat dilakukan lebih efektif dibandingkan pola distribusi konvensional.

Baca Juga  Resmi! Distribusi Minyakita Beralih ke BUMN, Pemerintah Janjikan Harga Lebih Murah

“Distribusi yang lebih besar melalui BUMN akan memudahkan pengawasan sehingga harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.

Pengawasan Harga Lebih Ketat

Dalam skema yang sedang disiapkan, pengecer yang menjadi mitra resmi BUMN pangan diwajibkan menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Pemerintah menilai sistem tersebut memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus menjaga margin usaha pedagang.

Sebab, pasokan yang diterima pengecer telah dihitung agar tetap memberikan keuntungan meski dijual sesuai aturan harga.

Selain itu, terdapat sanksi tegas bagi pengecer yang melanggar ketentuan. Mitra yang terbukti menjual di atas HET berpotensi kehilangan status sebagai pengecer resmi dan tidak lagi memperoleh pasokan dari BUMN pangan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik spekulasi harga yang selama ini kerap muncul ketika pasokan minyak goreng mengalami gangguan.

Di tengah berbagai usulan penyesuaian harga, pemerintah memastikan belum akan menaikkan HET Minyakita.

Fokus utama saat ini adalah memperbaiki tata kelola distribusi dan memperkuat pengawasan agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

Budi menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga tanpa harus membebani konsumen dengan kenaikan HET.

Baca Juga  Satgas Pangan Polri Pastikan MinyaKita PT Jujur Sentosa Sesuai Takaran

Salah satu alternatif yang sedang dipersiapkan adalah peningkatan kuota penyimpanan dan pengelolaan stok oleh pemerintah.

Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan barang ketika terjadi gejolak pasar atau peningkatan permintaan.

Pengamat ekonomi menilai kebijakan memperbesar peran BUMN pangan dalam distribusi Minyakita dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain memperpendek rantai distribusi, langkah tersebut juga membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan distribusi yang lebih terkonsolidasi, pemerintah berharap Minyakita tetap mudah diperoleh masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.

Strategi ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas kebutuhan pokok sekaligus melindungi konsumen dari gejolak harga di pasar.

Baca berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait