Resmi! Distribusi Minyakita Beralih ke BUMN, Pemerintah Janjikan Harga Lebih Murah

JurnalLugas.Com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan skema distribusi Minyakita akan mengalami perubahan signifikan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pendistribusian minyak goreng rakyat itu nantinya akan dilakukan melalui BUMN pangan demi memperkuat kontrol dan memastikan ketersediaannya di pasar.

Dalam kunjungannya ke Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025), Budi menjelaskan bahwa Kemendag saat ini sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi dasar mekanisme baru tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagian besar distribusi Minyakita nantinya akan ditangani BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD,” ujarnya.

Tunggu Harmonisasi, Aturan Baru Ditarget Rampung Pekan Depan

Budi menambahkan bahwa draf Permendag yang mengatur tata kelola Minyakita kini masuk tahap harmonisasi lintas kementerian. Ia berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sesegera mungkin.

“Kami menunggu proses harmonisasi. Mudah-mudahan pekan depan sudah selesai,” kata Budi.

Sebelumnya, Kemendag mengungkapkan perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengenai minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat sudah final di tingkat kementerian dan siap dibahas dalam rapat harmonisasi.

Lima Fokus Utama Perubahan Aturan

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan bahwa pembahasan internal antar-kementerian dan lembaga sudah tuntas. Kemendag juga telah melakukan public hearing untuk menyerap masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan.

Nawandaru menyebut harmonisasi final akan dipimpin oleh Kementerian Hukum, yang akan mengundang kementerian/lembaga terkait untuk mencermati setiap pasal dalam revisi aturan tersebut.

Ia menegaskan adanya lima poin penting dalam perubahan Permendag 18/2024:

1. Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan

Pemerintah akan mendorong distribusi Minyakita melalui Bulog dan ID FOOD guna memperkuat pemerataan pasokan di seluruh Indonesia.

2. Fokus Pasar Rakyat

Distribusi Minyakita diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat, sehingga masyarakat memperoleh akses minyak goreng yang berkualitas dan terjangkau.

3. Sinkronisasi Program Pemerintah

Distribusi Minyakita akan dioptimalkan untuk mendukung gerakan pasar murah, bantuan pangan pemerintah, dan penguatan pasokan di koperasi desa merah putih.

4. Perbaikan Skema Insentif DMO

Pemberian insentif Domestic Market Obligation (DMO) akan diarahkan agar lebih tepat sasaran. Fokusnya adalah memperluas penyebaran Minyakita melalui BUMN, bukan hanya pada produsen.

5. Pengawasan dan Sanksi Diperketat

Pengawasan distribusi Minyakita akan diperkuat dengan penegakan sanksi bagi pelanggar. Langkah ini diharapkan mencegah penyimpangan pasokan yang dapat memicu kelangkaan dan kenaikan harga.

Dengan rencana distribusi baru dan revisi aturan yang komprehensif, pemerintah berharap Minyakita dapat hadir lebih merata di seluruh daerah sekaligus menjaga stabilitas harga untuk masyarakat.

Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo BUMN Bebas Korupsi Swasta Tumbuh Koperasi Penopang Ekonomi Rakyat

Pos terkait