JurnalLugas.Com – Rencana penerapan pemotongan tarif ojek online (ojol) maksimal 8 persen masih belum dapat dijalankan secara penuh. Pemerintah saat ini masih menyelesaikan tahapan administratif yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum diberlakukan kepada seluruh perusahaan aplikasi transportasi daring di Indonesia.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa proses finalisasi regulasi masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat. Aturan tersebut dinilai penting karena akan menjadi landasan hukum yang mengikat bagi seluruh penyedia platform transportasi digital dalam menentukan besaran potongan pendapatan mitra pengemudi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu penyelesaian dokumen regulasi yang sedang diproses oleh kementerian terkait.
Setelah proses tersebut rampung, Kementerian Perhubungan akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Masih menunggu finalisasi regulasi. Setelah selesai, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dudy secara singkat kepada awak media.
Kebijakan pembatasan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen sebelumnya mendapat sambutan positif dari komunitas pengemudi daring.
Mereka menilai aturan tersebut dapat meningkatkan pendapatan bersih yang diterima mitra pengemudi di tengah tingginya biaya operasional harian.
Dalam ketentuan yang telah diumumkan pemerintah, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil potongan hingga 8 persen dari nilai transaksi yang diterima pengemudi. Artinya, sedikitnya 92 persen pendapatan perjalanan harus menjadi hak mitra pengemudi.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, implementasi aturan tersebut belum terlihat di lapangan. Sejumlah pengemudi masih mengaku menerima skema potongan yang berada di kisaran 20 persen atau lebih, tergantung jenis layanan dan kebijakan masing-masing platform.
Pengamat transportasi menilai kebijakan pembatasan komisi aplikasi merupakan upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan teknologi dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan antara aplikator dan pengemudi kerap menjadi sorotan karena perbedaan pandangan terkait pembagian pendapatan.
Di satu sisi, perusahaan membutuhkan biaya operasional untuk mengembangkan layanan digital. Namun di sisi lain, pengemudi menginginkan sistem yang memberikan penghasilan lebih layak.
Dengan hadirnya aturan baru tersebut, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis aplikasi dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengurangi hak ekonomi para mitra pengemudi.
Meski dasar kebijakan telah diumumkan melalui regulasi yang diterbitkan pemerintah, masyarakat dan pelaku industri masih menantikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan secara efektif.
Kementerian Perhubungan menegaskan koordinasi lintas kementerian masih terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan baru di sektor transportasi daring.
Apabila aturan ini resmi diterapkan, jutaan pengemudi ojol di Indonesia berpotensi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dibandingkan skema yang berlaku saat ini.
Baca berita nasional dan ekonomi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






