Harga Emas Antam Turun, Cek Harga Terbaru Semua Pecahan Logam Mulia

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam Logam Mulia mengalami penurunan pada perdagangan Rabu pagi, 24 Juni 2026. Pelemahan harga emas terjadi di tengah perhatian pasar terhadap pergerakan harga komoditas global dan kondisi ekonomi yang terus berubah.

Harga emas Antam tercatat turun Rp18.000 per gram dari sebelumnya Rp2.673.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Penurunan ini membuat investor maupun masyarakat yang berencana membeli emas kembali memperhatikan perkembangan harga terbaru.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami penyesuaian. Nilai buyback emas kini berada di level Rp2.372.000 per gram.

Pergerakan harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar, termasuk perubahan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta kondisi ekonomi global.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Seorang pengamat investasi menyampaikan bahwa emas masih menjadi salah satu aset yang banyak diminati karena dianggap mampu menjadi instrumen penyimpan nilai. Namun, investor tetap perlu melihat kondisi pasar sebelum melakukan transaksi.

“Emas tetap menarik sebagai aset lindung nilai, tetapi pergerakan harganya tetap dipengaruhi faktor global,” ujar analis tersebut secara singkat.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan sesuai aturan pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam & Galeri24 Turun UBS Menguat

Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak pada transaksi buyback akan langsung dikurangi dari nilai pembayaran yang diterima. Setiap pembelian emas batangan juga dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi transaksi.

Informasi terbaru seputar ekonomi, investasi, dan harga komoditas dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait