JurnalLugas.Com — DANA Indonesia merespons laporan mengenai transaksi kartu kredit yang tidak dikenali pengguna. Perusahaan menyatakan telah melakukan penanganan, termasuk memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan.
Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, mengatakan pihaknya telah menangani kendala tersebut dan mengambil sejumlah langkah untuk melindungi pengguna.
“DANA telah menangani kendala tersebut dan mengambil tindakan, termasuk memblokir akun yang terindikasi disalahgunakan,” kata Olavina, dalam keterangan resmi yang diterima JurnalLugas.Com, Rabu 23 September 2026.
Selain pemblokiran akun, DANA juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana atas transaksi yang dinyatakan tidak dikenali.
Menurut Olavina, proses tersebut dilakukan sesuai kebijakan DANA Protection yang menjadi bagian dari perlindungan transaksi pengguna.
Pengguna Diminta Segera Laporkan Transaksi
DANA meminta pemilik kartu yang terdampak segera menghubungi bank penerbit untuk melaporkan sekaligus menyanggah transaksi yang tidak dikenali.
Setelah mendapatkan laporan dari bank, pengguna juga diminta menyampaikan nama bank dan nomor laporan melalui kanal Instagram resmi DANA.
DANA menyatakan laporan yang telah diverifikasi akan diproses untuk pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam.
“Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam,” ujar Olavina.
Meski demikian, pengembalian dana atau limit pada kartu kredit akan tercatat pada lembar tagihan berikutnya. Pencatatan tersebut mengikuti prosedur dan kebijakan masing-masing bank penerbit.
DANA Perkuat Sistem Keamanan
DANA menyatakan penanganan tidak hanya dilakukan terhadap transaksi yang telah dilaporkan. Perusahaan juga memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Di sisi lain, DANA mengaku terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna,” kata Olavina.
Dengan langkah tersebut, pengguna yang menemukan transaksi kartu kredit tidak dikenali diminta segera melakukan pelaporan kepada bank penerbit.
Proses tersebut menjadi tahap awal untuk verifikasi dan penanganan transaksi sebelum pengembalian dana atau limit dilakukan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(William)






