JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung memastikan roda penegakan hukum tetap berjalan normal setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani penyidik gabungan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan Febrie diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kredibilitas lembaga dan memastikan proses hukum berlangsung tanpa menimbulkan persepsi negatif.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujar Anang, diterima JurnalLugas.Com, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurutnya, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum
Anang juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
Kejaksaan Agung memastikan pergantian kepemimpinan di bidang tindak pidana khusus tidak akan menghambat penanganan berbagai perkara strategis yang sedang diproses.
Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam konferensi pers, ia mengakui rumah yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya dan menyatakan kepemilikannya dapat ditelusuri secara administratif.
“Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi saya dan proses kepemilikannya dapat dilihat sejak awal,” kata Febrie.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul perhatian publik terhadap temuan barang bukti bernilai besar yang diamankan penyidik dari lokasi tersebut.
Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam rangkaian penggeledahan, aparat menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain aset tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon seluler, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Tiga Perkara Besar Masih Didalami
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap sejumlah perkara yang sedang berjalan, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan penyimpangan pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidik masih menelusuri keterkaitan seluruh barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai aset yang disita serta keterkaitannya dengan sejumlah dugaan korupsi bernilai besar.
Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com
https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






