JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan nomine atau pihak lain sebagai nama pemilik sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, yang menyebut rumah tersebut diduga tidak didaftarkan atas nama langsung Febrie sehingga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Diduga menggunakan nomine yang tidak memiliki hubungan keluarga,” kata Aminudin secara singkat kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
LHKPN Tidak Mencantumkan Aset di Sentul
Berdasarkan penelusuran terhadap LHKPN tahun pelaporan 2025, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Febrie Adriansyah hanya berada di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
Tidak terdapat aset berupa rumah di kawasan Sentul sebagaimana yang kini menjadi perhatian publik.
KPK menilai dugaan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan aset perlu menjadi perhatian karena transparansi pelaporan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Febrie Akui Rumah Sentul Milik Pribadi
Di hari yang sama, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan kepada awak media mengenai rumah yang sebelumnya digeledah oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Febrie membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan proses kepemilikan rumah itu dapat ditelusuri sesuai dokumen yang dimiliki dan diyakini dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Uang Tunai dan Emas Masih Jadi Perhatian Penyidik
Saat penggeledahan berlangsung, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan di dalam rumah tersebut.
Mengenai temuan itu, Febrie menyampaikan bahwa barang-barang tersebut memiliki pemilik, namun identitasnya belum diungkapkan kepada publik.
Menurutnya, seluruh penjelasan terkait asal-usul maupun kepemilikan barang akan disampaikan melalui proses hukum, bukan melalui konferensi pers.
Ia juga menegaskan seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut siap dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses Hukum Terus Berjalan
Penggeledahan di rumah kawasan Sentul dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap berbagai barang bukti yang ditemukan, termasuk menelusuri status kepemilikan aset serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, KPK menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Ikuti berita hukum, nasional, dan perkembangan pemberantasan korupsi terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






