Kejagung Lacak Riza Chalid Usai Red Notice Terbit, Diduga Masih Berada di Kawasan ASEAN

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menelusuri keberadaan Mohammad Riza Chalid setelah namanya resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Berdasarkan informasi penyidik, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina itu diyakini masih berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi gambaran umum lokasi Riza Chalid, meski belum dapat dipastikan secara spesifik negara yang menjadi tempat persembunyiannya.

Bacaan Lainnya

Anang menegaskan, keterbatasan informasi yang dibuka ke publik bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan efektif dan tidak menghambat strategi penyidikan lintas negara.

Riza Chalid merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan dan menjadi salah satu kasus besar di sektor energi nasional.

Baca Juga  KPK Belum Limpahkan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejaksaan Agung

Meski diduga berada di kawasan ASEAN, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penerbitan Red Notice Interpol memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas tersangka. Dengan status tersebut, pergerakan Riza Chalid akan berada dalam pengawasan otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.

Anang menjelaskan bahwa Red Notice Interpol pada prinsipnya merupakan permintaan kerja sama internasional dan tidak bersifat memaksa. Namun, apabila negara tempat tersangka berada menunjukkan komitmen kerja sama hukum, maka informasi keberadaan buronan akan segera disampaikan kepada Indonesia melalui jalur resmi Interpol.

Di sisi lain, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sebelumnya mengonfirmasi bahwa Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah diterbitkan Interpol sejak akhir Januari 2026. Sejak saat itu, koordinasi lintas instansi dan lintas negara langsung diperkuat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Untung Widyatmoko, menyebutkan bahwa penerbitan Red Notice menjadi dasar bagi kepolisian Indonesia untuk memperluas kerja sama dengan mitra asing maupun lembaga dalam negeri. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan pemantauan terhadap buronan berjalan maksimal.

Baca Juga  KPK Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Jalan Saat Pilkada Walau Kejagung Tunda

Untung juga memastikan bahwa posisi Riza Chalid saat ini telah dipetakan oleh aparat. Bahkan, tim Indonesia dikabarkan telah berada di negara yang bersangkutan sebagai bagian dari langkah konkret penegakan hukum internasional.

Meski demikian, aparat belum dapat mengungkap lokasi detail Riza Chalid kepada publik. Pembatasan tersebut dilakukan demi menjaga kerahasiaan strategi serta kelancaran proses hukum, termasuk potensi penangkapan dan pemulangan tersangka ke Indonesia.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lintas negara, khususnya dalam memburu buronan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyangkut sektor strategis nasional.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan investigasi mendalam lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait