Komisi X DPR Dukung Putusan MK, Anggaran Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Lagi Biayai MBG

JurnalLugas.Com — Pemerintah dan DPR kini menghadapi pekerjaan besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.

Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut positif putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan kepada tujuan utamanya, yakni membiayai kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia.

“Putusan MK memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus difokuskan kembali pada kebutuhan inti pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ujar Hetifah di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengalokasian dana pendidikan dalam APBN 2026.

Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis pemerintah, namun bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya tidak boleh mengurangi porsi mandatory spending sektor pendidikan.

Bagi Komisi X DPR, keputusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dana pendidikan harus dikembalikan untuk membiayai berbagai kebutuhan yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah dunia pendidikan.

Mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, pemerataan kualitas sekolah, penguatan sarana dan prasarana belajar, hingga peningkatan mutu proses pembelajaran.

Hetifah menilai langkah MK akan memberikan ruang yang lebih besar agar anggaran pendidikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik, tenaga pendidik, maupun lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Meski demikian, putusan tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah. Pasalnya, selama ini sebagian pembiayaan Program MBG berasal dari fungsi pendidikan dalam APBN.

Dengan adanya keputusan Mahkamah, pemerintah harus segera menyusun skema pendanaan alternatif agar pelaksanaan program unggulan tersebut tetap berjalan tanpa mengganggu amanat konstitusi.

Menurut Hetifah, hingga kini DPR belum menerima gambaran rinci mengenai sumber pendanaan pengganti yang akan disiapkan pemerintah dalam penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Ia menyebut terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah, mulai dari pembentukan pos anggaran baru, realokasi dari kementerian atau sektor lain di luar pendidikan, hingga pemanfaatan dana cadangan negara.

Namun seluruh skema tersebut masih akan dibahas bersama DPR dalam proses penyusunan APBN mendatang.

“Kami masih menunggu penjelasan pemerintah. Nantinya pembahasan akan dilakukan bersama DPR untuk menentukan formulasi terbaik sehingga program tetap berjalan tanpa mengurangi hak sektor pendidikan,” katanya.

Komisi X DPR memastikan akan mengawal proses penyusunan RAPBN 2027 agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hetifah, pembahasan tersebut akan menjadi salah satu agenda penting mengingat MK memberikan masa transisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Artinya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat harus mulai berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Namun peluang penerapannya sejak APBN 2027 masih terbuka apabila pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan dalam pembahasan anggaran.

“DPR bersama pemerintah akan membahas seluruh alokasi anggaran hingga tercapai pagu definitif RAPBN 2027. Implementasinya tentu bergantung pada hasil pembahasan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa amanat Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dimaksudkan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, hingga evaluasi serta pengembangan sistem pendidikan nasional.

Mahkamah menegaskan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan mandatory spending sektor pendidikan.

Selain itu, MK juga menilai ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berpotensi mengurangi kepastian hukum terhadap pelaksanaan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

Karena itu, Mahkamah memerintahkan agar pemerintah melakukan penyesuaian paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan pada 30 Juli 2026.

Putusan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RAPBN 2027.

Selain menentukan keberlanjutan pendanaan Program MBG, pemerintah juga harus memastikan kualitas pendidikan tetap memperoleh dukungan anggaran sesuai amanat konstitusi tanpa terjadi tumpang tindih pembiayaan antarprogram.

Bagi DPR, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali orientasi anggaran pendidikan agar benar-benar digunakan meningkatkan mutu sekolah, kualitas guru, dan daya saing generasi muda Indonesia, sementara pemerintah dituntut menyusun skema pendanaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi hak sektor pendidikan.

Baca berita nasional dan kebijakan publik lainnya hanya di https://JurnalLugas.com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gila! MBG Suntik Rp6 Triliun per Bulan ke Jabar, BGN Petani & UMKM Ikut Panen Untung

Pos terkait