JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus membuka fakta baru. Salah satu perkembangan terbaru muncul dari pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengungkap adanya puluhan pihak yang diduga pernah meminta alokasi titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai kliennya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, jumlah nama yang disebut dalam proses pemeriksaan kini bertambah signifikan dibanding daftar yang sebelumnya beredar di ruang publik.
“Data yang disampaikan hari ini menunjukkan jumlahnya mencapai 41 nama. Angka itu bertambah dari daftar yang sebelumnya ramai diperbincangkan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Penyidik Telusuri Dugaan Permintaan Alokasi Titik SPPG
Kasus ini menjadi sorotan karena titik SPPG merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Setiap titik memiliki peran dalam distribusi dan penyediaan layanan gizi kepada masyarakat.
Penyidik kini berupaya menelusuri apakah permintaan alokasi titik tersebut hanya sebatas usulan administratif atau berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Sony mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut setelah titik-titik tersebut diberikan kepada pihak yang memintanya.
“Klien kami menyampaikan bahwa setelah alokasi diberikan, dirinya tidak lagi mengetahui apakah titik tersebut digunakan sebagaimana mestinya atau bahkan diperjualbelikan,” kata Krisna.
Tidak Ada Aliran Dana yang Diterima
Dalam pemeriksaan tersebut, Sony juga menjelaskan manfaat yang diperolehnya dari proses pemberian titik SPPG. Ia menyebut tujuan utama langkah itu adalah untuk memenuhi target pembentukan dan pengembangan jaringan layanan gizi yang menjadi bagian dari program nasional.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sony membantah menerima keuntungan finansial dari proses tersebut.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak menerima uang ataupun imbalan terkait pemberian titik SPPG,” ujar Krisna.
Pernyataan itu kini menjadi salah satu materi yang akan dikonfirmasi dan diuji lebih lanjut oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Pemeriksaan Berlangsung Hampir Sembilan Jam
Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, purnawirawan Polri tersebut memilih tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Sikap bungkam Sony menambah perhatian publik terhadap perkara yang kini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang 2026.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan titik SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Perkembangan terbaru terkait kasus ini diperkirakan masih akan bergulir seiring pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi yang dianggap mengetahui alur distribusi maupun pengelolaan titik layanan gizi tersebut.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com/
(Catur)






