JurnalLugas.Com – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa mulai mendapat perhatian serius di DPR. Komisi II DPR menyatakan akan mengkaji usulan tersebut bersamaan dengan rencana penataan pemilihan kepala desa (pilkades) agar dapat digelar secara langsung dan serentak secara nasional.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan tidak akan berhenti pada persoalan memperpanjang masa jabatan kepala desa. DPR juga akan melihat kebutuhan penataan kelembagaan pemerintahan desa serta mekanisme pilkades ke depan.
Menurut Rifqi, sistem pilkades saat ini mengikuti berakhirnya masa jabatan masing-masing kepala desa. Kondisi tersebut membuat pemilihan berlangsung dalam beberapa gelombang.
Karena itu, muncul gagasan untuk mengatur pilkades secara serentak nasional. Perubahan sistem tersebut berpotensi membutuhkan masa transisi, termasuk kemungkinan memperpanjang jabatan kepala desa yang lebih dulu berakhir sebelum jadwal pemilihan nasional dilaksanakan.
“Komisi II akan mencermati usulan tersebut dalam kerangka penataan pemerintahan desa dan pilkades,” kata Rifqi, Senin (14/9/2026).
Namun, perpanjangan jabatan bukan satu-satunya opsi. DPR juga mempertimbangkan mekanisme pengisian sementara bagi desa yang kepala desanya telah selesai masa jabatan sebelum pilkades serentak digelar.
Pengisian tersebut dapat dilakukan melalui penjabat atau pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pilihan akhirnya akan bergantung pada hasil kajian mengenai tata kelola pemerintahan desa dan desain pilkades nasional.
Usulan perpanjangan sebelumnya disampaikan Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada pimpinan DPR.
Mereka menilai keberlanjutan masa jabatan dapat mengurangi kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkades, terutama di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyebut sekitar 36.000 kepala desa akan memasuki akhir masa jabatan pada periode 2027 hingga 2029.
Mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan dengan batas waktu yang jelas serta tetap menggunakan dasar hukum yang berlaku.
Alasan lain yang disampaikan adalah menjaga stabilitas pemerintahan desa. Menurut kelompok tersebut, tidak adanya kekosongan kepemimpinan dinilai penting agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Mereka juga berharap pemerintahan desa dapat terus mengawal berbagai program prioritas nasional yang masuk ke tingkat desa, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Dengan demikian, bola kini berada pada pemerintah dan DPR untuk menentukan skema yang paling tepat.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat menjadi bagian dari masa transisi, tetapi keputusan tersebut masih harus dikaji bersama dengan desain baru pilkades serentak nasional.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






