JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 sesuai amar putusan MK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati dan akan mengikuti keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan putusan tidak akan diberlakukan pada APBN yang sedang berjalan karena proses penyusunan anggaran telah memasuki tahap akhir.
“Kami mengikuti putusan MK. Berlaku mulai 2028, sehingga implementasinya dilakukan pada APBN 2028,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan, perubahan terhadap rancangan anggaran yang kini telah selesai dibahas berpotensi mengganggu proses finalisasi APBN.
Karena itu, pemerintah menilai penerapan pada tahun 2028 merupakan langkah yang paling realistis dan sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Purbaya mengisyaratkan bahwa pertimbangan MK juga memperhatikan kondisi penganggaran yang sudah berjalan.
Apabila perubahan dilakukan secara mendadak terhadap APBN yang sedang difinalisasi, proses penyusunan anggaran berisiko kembali diulang sehingga menghambat agenda fiskal pemerintah.
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, pemerintah juga mulai menghitung konsekuensi fiskal dari pemisahan anggaran tersebut.
Namun hingga kini Kementerian Keuangan belum menyampaikan besaran kebutuhan anggaran baru maupun skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis setelah tidak lagi dimasukkan dalam kelompok belanja pendidikan.
“Perhitungan fiskalnya masih akan dilakukan,” kata Purbaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan khusus mengenai putusan MK tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto belum dilakukan.
Menurutnya, pemerintah masih fokus mempelajari implikasi putusan sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat pengambil keputusan.
Putusan yang menjadi perhatian pemerintah itu berasal dari Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan sebesar minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah memberikan masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7). Dengan demikian, pemerintah wajib menyesuaikan struktur APBN paling lambat pada Tahun Anggaran 2028.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa dana pendidikan yang dijamin konstitusi harus difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, penyediaan sarana serta prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, hingga sistem evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan.
Majelis Hakim Konstitusi menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kualitas gizi anak, namun secara substansi bukan merupakan komponen inti penyelenggaraan pendidikan.
Oleh sebab itu, pembiayaannya tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan mandatory spending sektor pendidikan.
Dalam salinan putusan, Mahkamah menyatakan pembiayaan komponen utama pendidikan tidak mencakup pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penafsiran tersebut dinilai penting agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk memperkuat kualitas sistem pendidikan nasional.
MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan prinsip mandatory spending sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan anggaran pendidikan.
Permohonan uji materi tersebut dikabulkan sebagian setelah diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama para pemohon Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.
Putusan ini diperkirakan akan membawa perubahan besar terhadap struktur APBN mulai 2028. Pemerintah harus menyiapkan sumber pendanaan tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional, sementara alokasi pendidikan tetap dipenuhi sesuai amanat konstitusi tanpa memasukkan belanja MBG ke dalam perhitungannya.
Bagi pemerintah, masa transisi hingga APBN 2028 menjadi kesempatan untuk menyusun formula pembiayaan yang lebih tepat sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi komitmen negara dalam memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Dasar.
Ikuti berita politik, ekonomi, hukum, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(William)





