OJK Bongkar 42 Multifinance Bermasalah, NPF di Atas 5 Persen Makin Bertambah

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing financing/NPF) bruto di atas 5 persen kembali meningkat.

Per Juli 2026, terdapat 42 perusahaan pembiayaan dengan NPF bruto di atas 5 persen. Jumlah tersebut naik dibandingkan Juni 2026 yang tercatat sebanyak 38 perusahaan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, jumlah perusahaan dengan NPF neto di atas 5 persen masih bertahan di angka empat perusahaan, sama seperti bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman mengatakan pergerakan NPF salah satunya berkaitan dengan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian OJK dalam menjaga kualitas pembiayaan di tengah pertumbuhan industri multifinance.

“Tiga wilayah dengan rasio NPF bruto tertinggi pada periode tersebut tercatat berada di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Kepahiang,” ujarnya, Senin 14 September 2026.

OJK juga terus mendorong perusahaan pembiayaan memperketat manajemen risiko serta meningkatkan analisis sebelum menyalurkan pembiayaan.

Secara industri, rasio NPF bruto perusahaan pembiayaan pada Juli 2026 berada di level 3,03 persen, sedangkan NPF neto sebesar 0,81 persen. Gearing ratio tercatat 2,10 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Di sisi lain, piutang pembiayaan multifinance masih tumbuh. Per Juli 2026, nilainya mencapai Rp513,05 triliun atau meningkat 2,01 persen secara tahunan. Pertumbuhan terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang naik 6,32 persen.

Namun, pembiayaan investasi justru mengalami kontraksi 4,27 persen secara tahunan menjadi Rp169,02 triliun. OJK menilai segmen tersebut masih memiliki peluang untuk kembali tumbuh seiring prospek investasi nasional dan aktivitas sektor produktif.

Sementara itu, pembiayaan syariah menunjukkan kinerja yang lebih kuat. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah tumbuh 8,84 persen secara tahunan menjadi Rp32,06 triliun.

Pembiayaan syariah masih didominasi akad murabahah dengan porsi 63,32 persen atau sekitar Rp20,18 triliun.

Di tengah pertumbuhan tersebut, persoalan permodalan masih menjadi pekerjaan rumah. OJK mencatat sembilan dari total 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar.

Kesembilan perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Langkah yang disiapkan antara lain penambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis hingga opsi merger.

Kenaikan jumlah perusahaan dengan NPF bruto di atas 5 persen menjadi sinyal bahwa kualitas pembiayaan tetap perlu diawasi, meski secara industri rasio NPF masih berada pada level yang terkendali.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BPRS GP Medan Ditutup OJK Ini Penyebabnya

Pos terkait