JurnalLugas.Com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah untuk memperketat aturan kewarganegaraan bagi anak yang lahir di wilayah AS.
Pada Kamis (6/8), Trump menandatangani dua perintah eksekutif yang secara khusus menyasar penerapan birthright citizenship atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Salah satu kebijakan mempersempit kategori orang yang dinilai tidak berhak memperoleh kewarganegaraan secara otomatis sejak lahir, sedangkan aturan lainnya diarahkan untuk menghentikan praktik birth tourism.
Kebijakan tersebut menjadi babak baru dalam upaya Trump mengubah penerapan kewarganegaraan di Amerika Serikat. Isu ini sebelumnya telah memicu perselisihan antara pemerintahan Trump dan Mahkamah Agung AS.
Sebelum meneken dua perintah tersebut, Trump menyampaikan kritik terhadap putusan Mahkamah Agung terkait birthright citizenship. Ia menilai keputusan itu tidak memberikan keadilan dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penerapan aturan yang selama ini berlaku.
Trump berpendapat ketentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran memiliki latar belakang sejarah yang berbeda ketika pertama kali diterapkan.
Menurut dia, aturan tersebut berkaitan dengan pemberian status kewarganegaraan kepada anak-anak setelah Perang Saudara Amerika, tetapi kini dinilai telah berkembang menjadi celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Trump juga menyoroti munculnya bisnis yang menurutnya dibangun di sekitar praktik tersebut.
Persoalan birthright citizenship sendiri berkaitan langsung dengan Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan kewarganegaraan bagi orang yang lahir di wilayah Amerika.
Upaya pemerintahan Trump untuk mengakhiri penerapan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir sebelumnya juga menghadapi keputusan Mahkamah Agung. Pada Juni, perintah eksekutif Trump yang berusaha menghentikan kebijakan tersebut dibatalkan.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan Amandemen ke-14 mencakup anak-anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
Trump kini mengambil pendekatan lain melalui dua perintah eksekutif terbarunya. Pemerintah berupaya memperluas kategori individu yang dianggap tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller mengatakan kebijakan tersebut menggunakan pertimbangan dari putusan terbaru Mahkamah Agung sebagai dasar untuk memperluas definisi kelompok yang tidak berhak memperoleh birthright citizenship.
Miller menyebut kebijakan itu antara lain menyasar warga negara asing yang dikategorikan sebagai musuh Amerika Serikat, anggota organisasi teroris asing, serta kelompok tertentu yang menjalankan aktivitas untuk kepentingan pemerintah asing.
Menurut Miller, langkah tersebut diperlukan agar pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir tidak diterapkan kepada orang-orang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Namun, langkah Trump tidak berhenti pada persoalan status kewarganegaraan. Pemerintah AS juga membidik praktik birth tourism, yakni perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan visa sementara dengan tujuan utama melahirkan anak agar memperoleh kewarganegaraan Amerika.
Perintah eksekutif kedua secara khusus diarahkan untuk menghentikan praktik tersebut.
Dalam kebijakan baru itu, petugas konsuler diperintahkan memperketat pemberian visa terhadap pemohon yang diketahui memiliki tujuan utama datang ke Amerika Serikat untuk melahirkan demi mendapatkan kewarganegaraan bagi anaknya.
Miller mengatakan permohonan visa dapat ditolak apabila tujuan utama perjalanan seseorang ke AS adalah memperoleh kewarganegaraan bagi anak melalui kelahiran di wilayah Amerika.
Kebijakan ini membuat proses pemeriksaan tujuan perjalanan menjadi bagian penting dari upaya pemerintahan Trump menekan birth tourism.
Dengan demikian, pembatasan tidak hanya dilakukan setelah seorang anak lahir di Amerika, tetapi juga melalui proses pemberian visa sebelum perjalanan dilakukan.
Bagi pemerintahan Trump, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membenahi sistem kewarganegaraan dan mencegah penyalahgunaan aturan yang dianggap telah keluar dari tujuan awalnya.
Sementara itu, dasar konstitusional mengenai birthright citizenship tetap menjadi titik penting dalam perdebatan.
Amandemen ke-14 selama ini menjadi pijakan utama dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang yang lahir di Amerika Serikat.
Dua perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 6 Agustus tersebut kembali menempatkan persoalan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sebagai isu besar dalam kebijakan imigrasi Amerika Serikat.
Langkah Trump juga menunjukkan bahwa pemerintahannya masih berupaya mencari ruang kebijakan untuk membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis, sekaligus menekan praktik perjalanan ke AS yang dinilai sejak awal bertujuan memperoleh kewarganegaraan bagi anak.
Perdebatan mengenai batas kewenangan presiden, perlindungan konstitusional, dan kebijakan imigrasi pun kembali mengemuka seiring diterapkannya aturan baru tersebut.
JurnalLugas.Com — menyajikan berita nasional dan internasional secara lugas, aktual, dan berimbang.
(Handoko)






