JurnalLugas.Com — Harga emas kembali mengalami kenaikan pada periode kedua Agustus 2026. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut peningkatan permintaan global menjadi salah satu faktor utama yang mendorong naiknya harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, perubahan arah investasi global ikut memberikan pengaruh terhadap permintaan logam mulia. Penurunan suku bunga acuan di berbagai negara membuat sejumlah instrumen investasi menawarkan tingkat keuntungan yang relatif lebih rendah.
Situasi itu kemudian mendorong investor mengalihkan sebagian likuiditasnya ke emas sebagai salah satu pilihan untuk menjaga nilai aset.
“Penurunan suku bunga mendorong investor mengalihkan likuiditas ke emas sehingga permintaannya meningkat,” kata Tommy dalam keterangan yang diterima JurnalLugas.Com, Selasa (18/8/2026).
Meningkatnya permintaan tersebut terjadi ketika pasokan emas relatif terbatas. Kondisi pasar itu kemudian memberikan tekanan terhadap harga emas internasional.
Tidak hanya soal suku bunga, pergerakan mata uang utama dunia dan turunnya imbal hasil obligasi internasional juga menjadi faktor lain yang ikut menopang kenaikan harga emas.
Kemendag menetapkan HPE emas untuk periode 15-31 Agustus 2026 sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram. Angka tersebut naik 0,65 persen dibandingkan HPE pada periode pertama Agustus yang berada di level 130.921,50 dolar AS per kilogram.
Sementara itu, HR emas juga mengalami kenaikan. Harga referensi ditetapkan sebesar 4.098,75 dolar AS per troy ounce, meningkat dari periode sebelumnya yang tercatat 4.072,12 dolar AS per troy ounce.
Kenaikan tersebut mencerminkan perubahan harga emas selama periode pengumpulan data yang menjadi dasar penetapan pemerintah. Tommy menyebut nilai emas mengalami peningkatan sebesar 0,65 persen.
Penetapan HPE dan HR emas itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Aturan tersebut berlaku khusus untuk periode kedua Agustus, yakni mulai 15 sampai 31 Agustus 2026.
Dalam menentukan HPE dan HR, Kemendag menggunakan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acuan yang digunakan juga merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapannya dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah instansi yang memberikan informasi, data, serta masukan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Kenaikan HPE dan HR emas pada paruh kedua Agustus 2026 memperlihatkan kuatnya pengaruh dinamika pasar internasional terhadap komoditas logam mulia.
Permintaan global, kebijakan suku bunga, pergerakan mata uang, hingga imbal hasil obligasi menjadi rangkaian faktor yang turut membentuk pergerakan harga emas.
Dengan penetapan terbaru tersebut, harga patokan ekspor maupun harga referensi emas untuk periode 15-31 Agustus 2026 resmi mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.
Baca berita ekonomi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com
(William)






