Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar Gegara Kasus Ijazah Jokowi

JurnalLugas.Com — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menggugat negara sebesar Rp4,27 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang pernah dijalaninya dalam perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

Gugatan diajukan terhadap Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI, dengan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon. Sidang lanjutan digelar di PN Solo pada Senin, 21 September 2026.

Gus Nur mengatakan gugatan tersebut awalnya tidak direncanakan. Ia mengaku kembali memperhatikan perkara tersebut setelah melihat polemik terkait isu ijazah Jokowi masih berlanjut.

Baca Juga  Gayus Lumbuun Bicara Ijazah Jokowi, Bela Roy Suryo Cs, Mediasi Jangan Ke Meja Hijau

“Ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana,” kata Gus Nur.

Sebelumnya, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Solo. Setelah mengajukan banding, hukumannya menjadi empat tahun. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025 dan selanjutnya mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Gus Nur, angka Rp4,27 miliar disusun setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Nilai tersebut dikaitkan dengan sejumlah kerugian materiil yang diklaimnya selama menjalani proses hukum, termasuk kehilangan properti podcast, kesempatan berdakwah di luar negeri serta dampak terhadap pengelolaan pesantren.

Ia menyebut angka tersebut sebagai nilai yang lebih realistis dibanding tuntutan dalam jumlah jauh lebih besar yang sebelumnya sempat terpikirkan.

“Awalnya saya bicara triliunan, tetapi pengacara meminta agar realistis,” ujarnya.

Gus Nur juga mengatakan uang tersebut, jika gugatan dikabulkan, tidak akan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ia berencana mengalokasikannya untuk pesantren, masjid dan membantu fakir miskin.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan. Humas PN Solo Aris Gunawan menyampaikan sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026 dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon, kemudian dilanjutkan replik dari pihak Gus Nur.

Gugatan ini pada akhirnya akan bergantung pada proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim mengenai dasar tuntutan serta kerugian yang diajukan Gus Nur.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait