Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Santri Dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Respon Yusril

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan meminta penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi.

Yusril mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai status pembebasan bersyarat mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Yusril, urusan teknis mengenai pemberian pembebasan bersyarat berada di Kemenimipas. Karena itu, ia akan berkomunikasi lebih dahulu dengan kementerian tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kemenimipas yang mengetahui secara detail apakah seseorang sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Ia menjelaskan, posisi Kemenko lebih banyak menjalankan fungsi koordinasi. Persoalan teknis yang masih dapat ditangani kementerian terkait biasanya diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kementerian atau direktorat jenderal.

Karena itu, Yusril memilih mengecek langsung informasi mengenai status Bechi kepada Kemenimipas.

“Saya akan berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas,” katanya.

Bechi Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito menegaskan status Bechi bukan bebas murni, melainkan pembebasan bersyarat.

Menurut Budi, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan program integrasi bagi warga binaan.

“Bechi berstatus pembebasan bersyarat dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kekerasan seksual terhadap santrinya.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut kemudian menjadi sorotan. Di tengah perhatian publik, Ditjenpas menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bechi selama menjalani masa pidana.

Budi menegaskan, seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses menggunakan aturan yang sama.

Kini, penjelasan lebih lanjut mengenai status pembebasan bersyarat Bechi akan dikoordinasikan Yusril dengan Kemenimipas.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hasto Ditahan KPK Yusril di Situlah Keadilan akan Terwujud

Pos terkait