Setelah 15 Tahun di MK, Anwar Usman Akhiri Sidang dengan Pesan Perpisahan

JurnalLugas.Com – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pesan perpisahan saat memimpin pembacaan putusan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang. Anwar mendapat giliran terakhir untuk membacakan putusan, sekaligus menjadi momen penutup masa tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Bacaan Lainnya

Sebelum memulai pembacaan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Negara, Anwar menyampaikan permohonan maaf sekaligus pesan perpisahan kepada publik dan lembaga yang telah ia layani selama bertahun-tahun.

Ia mengatakan masa pengabdiannya di MK akan berakhir pada 6 April 2026, tepat setelah 15 tahun menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Sidang hari ini kemungkinan menjadi yang terakhir bagi saya sebelum masa jabatan berakhir pada awal April nanti,” ujar Anwar di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugas di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Baca Juga  7 Gugatan Hasil Pilkada 2024 Disidangkan MK Ini Daftar Daerahnya

Menurutnya, perjalanan panjang dalam menjalankan amanah tentu tidak luput dari kekhilafan, baik yang disengaja maupun tidak.

“Dari hati yang paling dalam, saya memohon maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tuturnya.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Anwar kemudian melanjutkan pembacaan putusan perkara terakhir yang menjadi bagiannya dalam sidang tersebut.

Perjalanan Karier dan Kontroversi

Diketahui, Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 sebelum kemudian menjadi Wakil Ketua MK.

Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2023 setelah terlibat dalam polemik putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada November 2023, lembaga etik tersebut menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik hakim karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, dalam laporan lain pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam laporan berbeda yang diajukan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak terkait dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga  KUHAP Disahkan dan Tak Puas, Yusril Masyarakat Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

Catatan Kehadiran Sidang

Selain polemik etik, kinerja Anwar juga sempat menjadi perhatian setelah laporan MKMK pada akhir 2025 menunjukkan tingkat kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan.

Dalam laporan pelaksanaan tugas yang dirilis pada 31 Desember 2025, MKMK menyebutkan bahwa Anwar menjadi hakim yang paling sering tidak hadir dalam sidang pleno maupun sidang panel sepanjang tahun tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan, ia tercatat tidak menghadiri 81 kali sidang pleno serta 32 kali sidang panel di MK.

Meski demikian, pada sidang Senin tersebut, Anwar tetap menyelesaikan tugasnya dengan membacakan putusan perkara terakhir sebelum memasuki masa akhir jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Momen tersebut sekaligus menutup perjalanan panjangnya selama satu setengah dekade di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu penjaga konstitusi negara.

Selengkapnya baca di https://JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait