JurnalLugas.Com — Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang kini berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini sudah masuk wilayah hukum. Kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikannya.
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran
Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga pendidikan di luar negeri.
Menurut Jokowi, Gibran bersekolah di SD 16 Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Jokowi juga menyebut Gibran mengikuti O-Level sebelum melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch. Program tersebut disebut sebagai pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan berikutnya.
“Setelah dari situ, kemudian pindah lagi ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya mengetahui perjalanan pendidikan putra sulungnya tersebut dan memandang persoalan syarat pencalonan sebagai bagian yang harus diputus melalui mekanisme hukum.
Ketika ditanya mengenai tuntutan agar pencalonan Gibran dibatalkan, Jokowi kembali menegaskan bahwa kewenangan berada di tangan Mahkamah.
“Ya itu proses hukum. Yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” katanya.
Pemohon Persoalkan Surat Penyetaraan
Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka antara lain mempertanyakan surat keterangan penyetaraan yang disebut diterbitkan dalam waktu sangat singkat.
Denny Indrayana menyebut surat tersebut diajukan dan selesai pada 6 Agustus 2019. Para pemohon kemudian mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Para pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir MK.
Sementara itu, Jokowi menilai persyaratan pencalonan Gibran sebelumnya telah diterima oleh KPU.
“Nyatanya persyaratannya diterima KPU. Masa sudah sekolah di luar negeri suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini menjadi ruang bagi MK untuk memeriksa persoalan yang diajukan para pemohon, termasuk dalil mengenai syarat pendidikan Gibran.
Keputusan mengenai sah atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto News)





