JurnalLugas.Com – Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Gedung Putih memulihkan akses liputan bagi CNN, MSNOW, dan Politico. Perintah itu dikeluarkan setelah hakim menilai gugatan ketiga media tersebut memiliki peluang untuk dikabulkan.
Hakim Distrik AS Timothy Kelly pada Kamis menerbitkan perintah sementara yang berlaku selama 14 hari. Selama periode tersebut, ketiga media diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas jurnalistik di Gedung Putih sembari proses gugatan mereka berlangsung.
Kelly menilai terdapat persoalan dalam pencabutan kredensial pers ketiga media tersebut. Pemerintah Trump disebut tidak membantah bahwa CNN, MSNOW, dan Politico tidak memperoleh peringatan maupun kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum akses liputan mereka dicabut.
Dalam putusannya, Kelly juga menolak alasan Gedung Putih yang mengaitkan pembatasan akses dengan keamanan nasional.
Hakim justru menyoroti pernyataan Presiden Donald Trump ketika mengumumkan larangan tersebut. Trump sebelumnya mengaitkan keputusan itu dengan pemberitaan yang dinilainya negatif dan tidak akurat dari ketiga media.
Trump bahkan menyebut CNN, MSNOW, dan Politico sebagai media yang membuat “berita palsu” serta mengatakan media lain dapat menghadapi perlakuan serupa.
Menurut Kelly, persoalan tersebut berkaitan dengan perlindungan pers berdasarkan Amendemen Pertama Konstitusi AS. Ketentuan itu, dalam pertimbangan hakim, melindungi pers dari tindakan pemerintah yang didasarkan pada ketidaksukaan terhadap isi pemberitaan.
CNN, MSNOW, dan Politico sebelumnya menggugat pemerintahan Trump. Mereka menilai pencabutan akses merupakan tindakan balasan atas pemberitaan media tersebut.
Ketiga media juga memperingatkan bahwa pembatasan semacam itu berpotensi membuat jurnalis lain mengubah pemberitaan karena khawatir kehilangan akses liputan di Gedung Putih.
Trump Siapkan Banding
Menjelang putusan dibacakan, Trump telah mengkritik Hakim Kelly melalui media sosial. Ia menyebut hakim tersebut “sangat tidak setia” dan menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan yang tidak menguntungkan pemerintahannya.
Hingga putusan sementara tersebut dikeluarkan, Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas keputusan pengadilan.
Perintah selama 14 hari itu menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Persoalan utamanya kini berkisar pada batas kewenangan pemerintah dalam mengatur akses media ke Gedung Putih serta perlindungan kebebasan pers berdasarkan Konstitusi AS.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Handoko)






