Imbas Keracunan MBG di Batang Kepala SPPG Dicopot BGN

JurnalLugas.Com – Sebanyak 219 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdampak dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batang Bawang Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh penerima manfaat yang terdampak telah memperoleh penanganan medis. Hingga Kamis (24/9) pukul 03.00 WIB, sebanyak 132 orang menjalani rawat inap dan 87 lainnya mendapat perawatan jalan di tujuh fasilitas kesehatan.

Bacaan Lainnya

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas. Ia memastikan kondisi para korban terus dipantau bersama fasilitas kesehatan terkait.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan memastikan seluruh penerima manfaat terdampak mendapat penanganan,” kata Ketut.

SPPG Disuspend dan Kepala Dicopot

Sebagai langkah awal, BGN menghentikan operasional SPPG Batang Bawang Bawang dengan status suspend berat. Kepala SPPG tersebut juga dicopot dari jabatannya.

Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan awal menemukan sejumlah dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Salah satunya berkaitan dengan pengolahan telur yang dilakukan sejak pukul 19.30 WIB, kemudian dipanaskan kembali sekitar pukul 02.30 WIB.

BGN juga menemukan kondisi kebersihan di sejumlah bagian SPPG yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, terdapat makanan yang dibawa pulang oleh penerima manfaat, yang menurut BGN juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Ketut menegaskan temuan tersebut masih menjadi bagian dari investigasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kejadian.

“Kami menelusuri seluruh proses, mulai bahan baku hingga distribusi. Penyebabnya tidak akan disimpulkan sebelum pemeriksaan selesai,” ujarnya.

BGN kini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang, fasilitas kesehatan, serta Tim Satgas MBG Kabupaten Batang untuk menangani korban sekaligus mengusut kejadian tersebut.

Pemeriksaan mencakup proses penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pemorsian hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Hasil investigasi nantinya menjadi dasar BGN untuk menentukan tindakan berikutnya terhadap SPPG Batang Bawang Bawang. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan maupun operasional, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan.

BGN menegaskan insiden tersebut menjadi perhatian serius dan proses penanganannya akan dilakukan hingga tuntas. Keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG, menurut BGN, tidak boleh dikompromikan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Update Anggaran MBG Maret 2026, Rp44 Triliun Sudah Terserap

Pos terkait