OJK Terbitkan Aturan Baru Laporan Insidental PMDK

Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai laporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon (PMDK).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 yang dilengkapi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK.

Bacaan Lainnya

Kedua aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. OJK menyebut regulasi ini ditujukan untuk membuat penyampaian laporan lebih efektif, efisien, sekaligus mendukung pengawasan berbasis teknologi.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan POJK 9/2026 mengatur kewajiban pihak yang harus menyampaikan laporan insidental kepada OJK, termasuk tata cara penyampaian, koreksi laporan hingga mekanisme ketika terjadi kondisi tertentu.

Baca Juga  OJK Periksa Influencer Ahmad Rafif Raya Terkait Dugaan Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 miliar

“Pelaporan insidental dilakukan melalui sistem yang terintegrasi untuk mendukung kebutuhan informasi OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan,” kata Sekar.

Laporan Harus Lengkap dan Tepat Waktu

Dalam aturan baru tersebut, laporan insidental mencakup laporan yang diwajibkan berdasarkan peraturan di sektor PMDK maupun laporan yang diminta langsung oleh OJK.

Pelapor wajib memastikan informasi yang diberikan lengkap, akurat, terkini dan disampaikan tepat waktu. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi yang digunakan OJK untuk menjalankan pengawasan.

POJK 9/2026 juga mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan. Dengan mekanisme tersebut, informasi yang diterima OJK dapat diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, OJK menyiapkan mekanisme alternatif apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat mengirimkan laporan melalui sistem.

Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan terhadap laporan insidental yang telah disampaikan. Dokumen dan informasi tersebut harus dikelola sesuai ketentuan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Ada Sanksi Administratif

Kepatuhan menjadi bagian lain yang ditegaskan dalam POJK 9/2026. Pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Dengan penerapan regulasi ini, OJK berharap proses penyampaian laporan insidental di sektor PMDK menjadi lebih terstruktur dan terintegrasi. Informasi yang masuk juga diharapkan semakin berkualitas untuk mendukung fungsi pengaturan dan pengawasan.

POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 akan efektif mulai 1 Oktober 2026.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait