Mulai 2026 OJK Wajibkan Pendapatan Non-Halal Efek Syariah Maksimal 5 Persen

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perubahan penting dalam aturan pasar modal syariah. Mulai tahun 2026, emiten yang ingin masuk dalam daftar efek syariah wajib mematuhi batas baru maksimal 5% untuk pendapatan non-halal. Ketentuan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat kepercayaan investor dan mempertegas prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, batas toleransi untuk pendapatan non-halal yang diperoleh emiten syariah berada pada angka 10%. Namun, melalui penyempurnaan ketentuan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), angka tersebut dipangkas separuhnya menjadi hanya 5%.

Bacaan Lainnya

Tujuan Penguatan Prinsip Syariah

Perubahan batas toleransi ini menjadi bagian dari kebijakan reformasi sektor keuangan berbasis syariah yang tengah dikembangkan oleh otoritas. Menurut perwakilan OJK, langkah ini diambil demi menjaga integritas pasar syariah serta mempercepat pencapaian tujuan strategis Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.

“Langkah ini kami ambil agar pasar modal syariah kita lebih kredibel, transparan, dan dapat dipercaya secara global,” ujar pejabat OJK dalam diskusi terbatas dengan para pelaku pasar.

Penyesuaian ini juga dinilai penting untuk memastikan efek syariah yang beredar di pasar benar-benar mencerminkan nilai-nilai Islam, terutama dalam aspek pendapatan yang bersumber dari sektor non-halal seperti minuman keras, rokok, perjudian, dan lainnya.

Transisi Diberikan Waktu Cukup

Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, OJK memberi waktu transisi yang cukup bagi perusahaan publik agar dapat menyesuaikan sumber pendapatannya sesuai ketentuan. Diharapkan dalam dua tahun ke depan, para emiten yang ingin tetap berada dalam Daftar Efek Syariah (DES) mampu melakukan penyesuaian struktur bisnis mereka.

Baca Juga  BCA Gandeng BNP Paribas AM Luncurkan Reksa Dana Syariah Global Berdenominasi USD

Langkah ini juga sejalan dengan semangat roadmap pasar modal syariah 2023–2027 yang dirancang sebagai pedoman pengembangan jangka menengah. Roadmap tersebut menargetkan peningkatan kualitas dan kuantitas emiten syariah serta partisipasi investor ritel maupun institusi di sektor ini.

Peningkatan Pengawasan dan Sertifikasi

Selain perubahan batas toleransi pendapatan non-halal, OJK juga mendorong penerapan sistem sertifikasi syariah yang lebih ketat. Emiten diharuskan menunjukkan komitmen pada prinsip-prinsip syariah tidak hanya dalam aspek pendapatan, namun juga dalam manajemen risiko, struktur kepemilikan, hingga penggunaan dana.

“Ini bukan sekadar soal angka 5 persen, melainkan bagaimana pasar modal syariah kita bisa menjadi lebih bersih dan terpercaya,” ucap sumber internal OJK.

Dengan pendekatan ini, OJK berharap dapat meningkatkan standar kepatuhan syariah yang tidak hanya formalistik, tetapi juga substansial. Termasuk dalam hal ini adalah pembentukan lembaga penasihat syariah independen yang berperan memberikan pendapat dan supervisi terhadap emiten dan produk-produk investasi syariah.

Potensi Dampak ke Pasar Modal

Kebijakan pembatasan ini berpotensi membawa dampak signifikan terhadap emiten yang selama ini memiliki pendapatan campuran. Beberapa perusahaan kemungkinan harus mengalihkan kegiatan usahanya dari sektor abu-abu agar tetap memenuhi kriteria syariah.

Di sisi lain, investor institusi yang fokus pada portofolio syariah akan merasa lebih tenang karena adanya kepastian dan peningkatan kualitas. Ini bisa mendorong arus dana lebih besar ke instrumen syariah, baik saham, sukuk, maupun reksa dana berbasis syariah.

Pengamat pasar menilai kebijakan ini sebagai langkah positif meski tidak mudah diterapkan. “Bagi emiten yang serius ingin menjaga status syariahnya, mereka perlu segera berbenah. Tapi dalam jangka panjang, ini bagus untuk pasar yang lebih kredibel,” kata analis keuangan.

Baca Juga  KPK Gerak Cepat! Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI–OJK Segera Ditahan

Penyesuaian Diiringi Edukasi

Penerapan kebijakan ini juga akan diiringi dengan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada emiten dan investor. OJK menyadari bahwa perubahan besar seperti ini memerlukan pemahaman yang mendalam dari seluruh pemangku kepentingan.

Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan asosiasi pasar modal syariah juga akan dimaksimalkan dalam proses transisi ini. Diharapkan sinergi antara regulator, ulama, pelaku pasar, dan investor dapat mempercepat adaptasi tanpa menimbulkan gejolak.

Menuju Pasar Syariah Berkualitas Global

Dengan penguatan regulasi seperti ini, Indonesia ingin mendorong pasar modal syariahnya naik kelas ke level internasional. Selama ini, pasar modal syariah Indonesia termasuk yang terbesar di dunia dari sisi jumlah emiten syariah dan volume transaksi. Namun dari sisi kualitas dan kepatuhan, masih perlu pembenahan mendalam.

Penurunan batas pendapatan non-halal menjadi 5% menjadi salah satu langkah strategis untuk menyelaraskan pasar modal nasional dengan praktik terbaik global. Beberapa negara Timur Tengah dan Malaysia telah lebih dulu menerapkan batas ketat untuk menjaga integritas pasar syariahnya.

Jika berhasil diterapkan secara konsisten, kebijakan ini akan memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara dengan pasar modal syariah yang kokoh, transparan, dan berorientasi jangka panjang.

Untuk pembaruan informasi seputar kebijakan pasar modal syariah dan isu ekonomi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait