Setelah Demutualisasi, BEI Tak Lagi Perlu Izin OJK untuk Bagikan Dividen

JurnalLugas.Com – Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak lagi harus meminta persetujuan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membagikan dividen setelah proses demutualisasi berjalan.

Kewenangan tersebut nantinya berada di tangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, besaran dividen akan dibahas dan diputuskan dalam forum RUPS sebagai forum tertinggi di Bursa.

“Pembagian dividen nantinya diputuskan melalui RUPS tanpa perlu izin khusus dari OJK,” ujar Hasan saat ditemui di BEI, Jumat (25/9/2026).

Meski demikian, bukan berarti seluruh pengelolaan dana Bursa dilepas tanpa ketentuan. OJK tetap mewajibkan BEI membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan setiap tahun.

Besaran dana yang disisihkan serta pembagian dividen akan menjadi bagian dari pembahasan dalam RUPS setelah demutualisasi berlangsung.

Hasan menegaskan, formula pembagian dividen tetap harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.

“Besaran pembagian dividen tetap akan ditetapkan melalui persetujuan RUPS,” katanya.

Rencana penyisihan maupun penggunaan dana cadangan juga wajib dilaporkan kepada OJK. Penyampaiannya dilakukan BEI melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek.

Kepemilikan Saham BEI Dibatasi 5 Persen

POJK 13/2026 juga mengatur perubahan penting dalam struktur kepemilikan BEI setelah demutualisasi. Kepemilikan saham Bursa dipisahkan dari status keanggotaan Bursa.

Dalam aturan tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek dibatasi maksimal 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pihak yang hendak memiliki saham lebih dari batas tersebut wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, setelah demutualisasi, keputusan mengenai dividen menjadi ranah RUPS, sementara OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui ketentuan dana cadangan, pelaporan, serta batas kepemilikan saham Bursa.

Baca berita ekonomi dan pasar modal lainnya di JurnalLugas.Com.

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Daftar Lengkap Top Gainers Bursa Efek ASPI PTMR Hingga ENRG Naik Gila-Gilaan

Pos terkait