Denda Tilang Rp250 Ribu Ban Motor Gundul, Ini Kata Korlantas Polri

JurnalLugas.Com – Informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan denda hingga Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Banyak unggahan menyebut aturan tersebut sebagai kebijakan baru dari Polri, padahal faktanya tidak demikian.

Bacaan Lainnya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan narasi yang menyebut adanya aturan baru merupakan informasi yang menyesatkan.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan ban yang sudah aus, telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa sanksi yang ramai diperbincangkan bukanlah kebijakan baru.

Menurutnya, aturan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Ketentuan itu sudah lama berlaku. Bukan aturan baru dan bukan hanya ditujukan untuk pelanggaran ban gundul,” ujar Wibowo, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menerangkan, Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu unsur yang diperhatikan adalah kondisi ban kendaraan.

Baca Juga  Heboh Polisi Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Begini Kronologinya

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Namun demikian, Wibowo menegaskan nominal tersebut merupakan batas maksimal sanksi yang diatur dalam undang-undang, bukan denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.

Ban Gundul Memang Berisiko

Selain aspek hukum, kondisi ban yang sudah gundul juga memiliki risiko besar terhadap keselamatan berkendara.

Alur ban yang menipis membuat daya cengkeram terhadap permukaan jalan berkurang, terutama saat hujan atau ketika melakukan pengereman mendadak.

Ketentuan mengenai standar kondisi ban juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yang mengharuskan kedalaman alur ban tetap memenuhi batas minimal 1 milimeter agar kendaraan dinyatakan laik jalan.

Polda Metro Jaya, Narasi Aturan Baru adalah Hoaks

Penegasan serupa disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin memastikan informasi yang menyebut Polri baru saja memberlakukan denda khusus bagi pengendara dengan ban gundul tidak sesuai fakta.

Menurutnya, kabar tersebut tidak memiliki dasar resmi dan hanya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Informasi itu hoaks,” kata Komarudin.

Baca Juga  UU Polri Baru Resmi Berlaku, Pengawasan Berbasis AI dan Body Camera

Ia mengajak masyarakat lebih selektif menerima informasi yang beredar di media sosial serta memastikan sumber berita berasal dari kanal resmi pemerintah atau kepolisian.

Keselamatan Tetap Menjadi Prioritas

Kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama aturan mengenai kelayakan kendaraan bukan semata-mata penindakan, melainkan mendorong keselamatan seluruh pengguna jalan. Ban yang masih layak pakai dapat mengurangi risiko tergelincir, pecah ban, hingga kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat diimbau melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan, termasuk mengecek ketebalan ban sebelum digunakan untuk perjalanan jauh maupun aktivitas sehari-hari.

Dengan demikian, informasi yang menyebut Polri baru memberlakukan denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan khusus untuk ban motor gundul adalah tidak benar.

Aturan tersebut telah menjadi bagian dari UU Lalu Lintas sejak 2009 dan berlaku untuk seluruh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

Baca berita hukum, otomotif, dan informasi nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait