Dana Desa Berapa Besaran yang Diterima Setiap Desa?

JurnalLugas.Com — Dana Desa kembali menjadi perhatian karena pemerintah mengubah struktur dan formula pengalokasiannya. Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa sebenarnya dana yang diterima masing-masing desa sepanjang tahun anggaran 2026.

Jawabannya, tidak semua desa menerima Dana Desa dengan nominal yang sama. Besaran yang diterima setiap desa dihitung berdasarkan sejumlah komponen, termasuk jumlah penduduk, kondisi desa, faktor afirmasi, serta formula pengalokasian yang telah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa sebesar sekitar Rp60,6 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Dana Desa reguler sebesar Rp25 triliun dan alokasi untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp34,6 triliun.

Dana Desa 2026 Tidak Dibagi Rata

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengatur pengelolaan Dana Desa sekaligus formula penghitungan alokasi setiap desa. Regulasi tersebut berlaku sejak Februari 2026.

Karena menggunakan formula, desa dengan karakteristik berbeda dapat memperoleh alokasi berbeda pula.

Salah satu komponen utama adalah Alokasi Dasar yang ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk. Dalam aturan 2026, terdapat tujuh klaster.

Desa dengan jumlah penduduk 1 sampai 100 jiwa memiliki Alokasi Dasar Rp349,87 juta. Untuk desa dengan 101 sampai 500 jiwa, Alokasi Dasarnya Rp407,595 juta.

Baca Juga  Dana Desa Dipotong? Mendes Targetkan Desa Raup Untung 30 Persen dari Minimarket Kopdes

Selanjutnya, desa dengan 501 sampai 1.500 penduduk memperoleh Alokasi Dasar Rp465,325 juta. Desa berpenduduk 1.501 sampai 3.000 jiwa mendapatkan Rp523,055 juta.

Untuk desa dengan 3.001 sampai 5.000 penduduk, Alokasi Dasarnya mencapai Rp580,78 juta. Desa dengan 5.001 sampai 10.000 penduduk memperoleh Rp638,51 juta, sedangkan desa dengan penduduk lebih dari 10.000 jiwa memiliki Alokasi Dasar Rp696,235 juta.

Angka tersebut merupakan Alokasi Dasar, bukan berarti otomatis menjadi total Dana Desa yang masuk ke setiap desa.

Ada Komponen Tambahan

Selain Alokasi Dasar, penghitungan Dana Desa 2026 juga mempertimbangkan Alokasi Afirmasi dan komponen lain sesuai ketentuan dalam PMK 7 Tahun 2026.

Alokasi afirmasi antara lain berkaitan dengan desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Pada 2026, pemerintah juga memasukkan faktor risiko perubahan iklim dan bencana dalam kriteria afirmasi.

Artinya, sebuah desa dapat menerima dana lebih besar atau berbeda dari desa lain meskipun berada dalam wilayah administratif yang sama.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pengalokasian Dana Desa dilakukan berdasarkan prinsip “keadilan, kebutuhan, dan potensi desa”.

Selain jumlah penduduk, perhitungan juga mempertimbangkan kondisi kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis.

Jadi, Berapa Dana Desa yang Diterima?

Jika pertanyaannya adalah apakah setiap desa mendapatkan satu nominal yang sama pada 2026, jawabannya tidak.

Baca Juga  Warga Berhak Tanya Dana Desa Intimidasi Perangkat Desa Bisa Dipidana

Nominal akhir setiap desa merupakan hasil penghitungan sejumlah komponen. Alokasi Dasar menjadi salah satu bagian penting, tetapi masih terdapat komponen lain yang menentukan besaran Dana Desa masing-masing.

Karena itu, angka seperti Rp349,87 juta hingga Rp696,235 juta sebaiknya tidak dipahami sebagai batas total Dana Desa yang diterima desa. Angka tersebut adalah besaran Alokasi Dasar berdasarkan klaster penduduk.

Pemerintah juga menetapkan bahwa rincian Dana Desa untuk setiap desa dan insentif desa ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dengan demikian, untuk mengetahui nominal Dana Desa 2026 secara tepat, perlu melihat rincian alokasi desa yang bersangkutan, bukan hanya menggunakan angka rata-rata nasional.

Bagi pemerintah desa dan masyarakat, informasi tersebut penting karena Dana Desa merupakan bagian dari anggaran publik yang penggunaannya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com

(Putrawan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait