Dasar Hukum Dana Desa, Ini Aturan yang Menjadi Landasannya

Pengelolaan dana desa penggunaan transparansi
Foto : Ilustrasi Rapat Penggunaan Dana Desa Melibatkan Warga Masyarakat

JurnalLugas.Com – Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi desa. Pengelolaannya memiliki dasar hukum yang berlapis, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis pemerintah.

Pemahaman mengenai dasar hukum Dana Desa penting karena dana tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasan hukum yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dana Desa disebut diperuntukkan untuk mendukung pendanaan “penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.”

UU Desa Menjadi Dasar Utama

Landasan utama Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut kemudian mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku sejak 25 April 2024 dan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Desa.

Undang-undang tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam mengatur kedudukan desa, pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan, hingga sumber pendapatan desa.

UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Dasar hukum berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan ini, Dana Desa ditempatkan sebagai bagian dari Transfer ke Daerah. Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pengalokasian dan pengelolaan Dana Desa melalui regulasi teknis.

Dengan posisi tersebut, Dana Desa bukan sekadar anggaran yang berada di tingkat desa, tetapi merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang memiliki mekanisme penganggaran dan penyaluran.

PP Nomor 37 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Desa juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Baca Juga  Warga Berhak Tanya Dana Desa Intimidasi Perangkat Desa Bisa Dipidana

PP ini menjadi salah satu dasar dalam pengaturan Dana Desa sebagai bagian dari Transfer ke Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Desa kemudian dituangkan melalui peraturan menteri terkait.

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan aturan teknis baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

PP Nomor 16 Tahun 2026

Ada pula aturan terbaru yang penting diketahui, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya yang sebelumnya menjadi aturan pelaksanaan UU Desa.

Regulasi baru tersebut antara lain mengatur keuangan dan aset desa, pemerintahan desa, pembangunan desa, kewenangan desa, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perubahan ini penting karena masyarakat maupun pemerintah desa perlu menggunakan aturan pelaksanaan yang masih berlaku ketika memahami tata kelola Dana Desa.

PMK Nomor 7 Tahun 2026

Untuk pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026, aturan teknis yang berlaku adalah PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi hingga penghentian penyaluran Dana Desa.

PMK tersebut mulai berlaku pada 12 Februari 2026 sekaligus mencabut PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur pengalokasian serta penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Artinya, ketika masyarakat ingin mengetahui aturan Dana Desa yang berlaku pada 2026, tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi lama.

Aturan Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa juga memiliki petunjuk operasional. Untuk tahun 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Baca Juga  Dana Desa Naik Hingga Rp8 Miliar Per Tahun MBG Dorong Ekonomi

Aturan tersebut menjadi pedoman mengenai fokus penggunaan Dana Desa, termasuk penetapan fokus, publikasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.

Dengan demikian, dasar hukum Dana Desa tidak berdiri pada satu peraturan saja. Ada aturan tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri yang mengatur aspek teknis.

Jangan Samakan Dana Desa dengan ADD

Salah satu hal yang juga perlu dipahami adalah perbedaan antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa atau ADD.

Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi desa. Sementara ADD merupakan alokasi yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/kota.

BPK menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota.

Perbedaan sumber dan mekanisme tersebut membuat Dana Desa dan ADD tidak dapat diperlakukan sebagai istilah yang sama.

Dasar hukum Dana Desa terus berkembang mengikuti perubahan kebijakan nasional. Untuk 2026, masyarakat perlu memperhatikan UU Desa beserta perubahannya, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP Nomor 37 Tahun 2023, PP Nomor 16 Tahun 2026, PMK Nomor 7 Tahun 2026, serta aturan teknis penggunaan Dana Desa.

Memahami dasar hukum tersebut penting agar pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca informasi hukum, ekonomi, dan berita aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Putrawan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait