JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan meskipun muncul gelombang protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait aturan terbaru Dana Desa.
Purbaya menjelaskan, alokasi Dana Desa tahap II tahun 2025 mencapai sekitar Rp7 triliun. Namun, sebagian dana tersebut memang dialokasikan dan ditahan sementara untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Intinya kebijakan tetap berjalan sesuai regulasi,” ujar Purbaya singkat dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas aksi unjuk rasa Apdesi yang menilai sejumlah aturan baru berpotensi memberatkan pemerintah desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Apdesi menggelar demonstrasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Senin (8/12/2025). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut beberapa regulasi, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme pencairan Dana Desa tahap II.
Selain soal PMK tersebut, Apdesi juga menilai terdapat aturan lain yang dinilai merugikan desa sehingga memicu aksi protes terbuka dari para kepala desa di berbagai daerah.
Menanggapi demonstrasi itu, Purbaya memilih tidak berkomentar panjang. Menurutnya, kebijakan fiskal terkait Dana Desa telah ditetapkan dan memiliki dasar hukum yang jelas. “Silakan saja menyampaikan aspirasi, tapi aturannya sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 19 November 2025 dan resmi diundangkan pada 25 November 2025. Aturan ini tetap mempertahankan skema pencairan Dana Desa dalam dua tahap. Namun, terdapat penyesuaian signifikan pada persyaratan pencairan tahap II sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 108 Tahun 2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan dua hal utama: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi tahap I yang minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Sementara itu, dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, persyaratan tersebut ditambah menjadi empat ketentuan. Dua syarat tambahan yang menjadi sorotan adalah kewajiban melampirkan akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, desa juga harus menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Meski menuai kritik, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa tetap berlanjut dan desa diminta menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan.
Baca berita kebijakan nasional lainnya di: https://jurnalluguas.com






