JurnalLugas.Com – KUHP Baru resmi berlaku di Indonesia sejak 2 Januari 2026. Aturan tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan KUHP lama.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor pasal. Sejumlah ketentuan mengenai jenis pidana, pemidanaan, denda, pertanggungjawaban pidana hingga sejumlah tindak pidana ikut mengalami penyesuaian.
UU Nomor 1 Tahun 2023 memang telah diundangkan pada 2 Januari 2023, tetapi Pasal 624 menetapkan aturan tersebut baru berlaku tiga tahun setelah tanggal pengundangan. Karena itu, KUHP Nasional efektif digunakan mulai 2 Januari 2026.
Jenis Pidana Tidak Lagi Hanya Penjara
Salah satu perubahan penting terdapat pada pengaturan jenis pidana. KUHP Baru mengenal sejumlah pidana pokok, antara lain pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Artinya, pemidanaan tidak selalu diarahkan pada pemenjaraan. Dalam kondisi tertentu, hakim memiliki pilihan jenis sanksi sesuai ketentuan dan keadaan perkara.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa KUHP Baru juga memperkenalkan konsep pemaafan hakim atau judicial pardon melalui Pasal 54 ayat (2). Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Perubahan lain terlihat pada keberadaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Pidana pengawasan diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 77. Sementara pidana kerja sosial terdapat dalam Pasal 85. Mekanisme tersebut memberikan alternatif terhadap pidana penjara dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyebut KUHP Baru memperkenalkan sejumlah konsep pemidanaan alternatif, termasuk pengawasan dan kerja sosial.
Pidana kerja sosial sendiri dapat dijatuhkan dengan ketentuan tertentu dan dilaksanakan dalam rentang waktu yang ditentukan putusan pengadilan. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan.
Sistem Denda Ikut Berubah
KUHP Baru juga mengubah pola pengaturan pidana denda. Dalam Pasal 65, pidana denda ditempatkan sebagai salah satu pidana pokok bersama jenis pidana lainnya.
Besaran denda kemudian menggunakan sistem kategori. Pengaturan tersebut membuat nominal denda tidak lagi hanya bergantung pada rumusan lama yang tersebar dalam berbagai ketentuan.
Perubahan mengenai pidana denda juga berkaitan dengan kemungkinan penerapan sanksi terhadap korporasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Baru tidak hanya berfokus pada individu.
Banyak Ketentuan Pidana di Luar KUHP Ikut Disesuaikan
Pemberlakuan KUHP Nasional juga diikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aturan tersebut menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional. Penyesuaian mencakup jenis pidana, lamanya pidana hingga besaran denda.
Sejumlah ketentuan dalam undang-undang sektoral juga dicabut atau diubah. Di antaranya beberapa pasal dalam aturan mengenai narkotika, korupsi, pencucian uang, perlindungan anak, terorisme, perdagangan orang, kesehatan, pangan dan sejumlah bidang lainnya.
Karena itu, membaca KUHP Baru tidak cukup hanya dengan melihat perubahan nomor pasal. Ketentuan dalam undang-undang lain yang berkaitan dengan pidana juga perlu diperhatikan setelah penyesuaian 2026 berlaku.
Aturan Lama dan Baru dalam Masa Peralihan
Perubahan KUHP juga membawa persoalan transisi bagi perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetapi proses hukumnya berjalan setelah KUHP Baru berlaku.
KUHP Nasional mengatur asas mengenai perubahan peraturan pidana. Dalam kondisi tertentu, aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa dapat menjadi pertimbangan.
Perubahan tersebut membuat aparat penegak hukum harus memperhatikan kapan suatu perbuatan dilakukan, aturan yang berlaku saat itu, serta ketentuan baru yang mulai berlaku pada 2026.
Dengan berlakunya KUHP Baru, masyarakat kini memasuki sistem hukum pidana yang memiliki struktur pemidanaan berbeda dari KUHP sebelumnya.
Perubahan tersebut mencakup jenis pidana, mekanisme denda, pidana alternatif, pertanggungjawaban korporasi serta penyesuaian berbagai tindak pidana di luar KUHP.
Karena itu, memahami pasal-pasal baru menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa KUHP telah berubah, tetapi juga memahami bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






