JurnalLugas.Com — Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dibentuk untuk menjadi motor penggerak ekonomi di pedesaan. Namun di lapangan, tak sedikit Bumdes yang justru mandek, bahkan terindikasi penyalahgunaan dana tanpa pengawasan yang memadai. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa lembaga yang seharusnya menyejahterakan warga desa justru banyak yang mati suri dan tak tersentuh hukum?
Bumdes, Dari Harapan Menjadi Kekhawatiran
Bumdes sejatinya lahir dari semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri, mulai dari pertanian, perdagangan, wisata, hingga layanan keuangan mikro. Namun kenyataannya, banyak Bumdes hanya aktif di atas kertas. Dana desa yang dikucurkan tak jarang habis tanpa hasil, sementara laporan keuangannya tampak rapi di meja birokrasi.
Seorang pengamat tata kelola desa, DRS, menilai lemahnya sistem pengawasan menjadi penyebab utama macetnya Bumdes. “Banyak Bumdes tidak diaudit secara rutin. Laporan disusun sekadar formalitas tanpa verifikasi. Akibatnya, pengurus bebas beroperasi tanpa evaluasi nyata,” ujarnya.
Ketika Pengawasan Hanya Formalitas
Secara struktur, pengawasan terhadap Bumdes sebenarnya telah diatur jelas. Kepala desa berperan sebagai pembina, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi pengawas, sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat kabupaten berfungsi sebagai pembina teknis. Bahkan Kementerian Desa (Kemendes PDTT) memiliki sistem pendataan dan pelaporan nasional.
Namun, pengawasan ini sering berhenti di tataran administratif. Banyak laporan yang diterima tidak benar-benar diperiksa. Beberapa inspektorat daerah hanya menerima dokumen tanpa melakukan audit lapangan. Situasi ini membuka celah bagi praktik manipulasi laporan keuangan.
“Kalau hanya laporan yang diperiksa, semua bisa terlihat baik-baik saja. Padahal di lapangan usahanya tidak berjalan,” kata seorang mantan pendamping desa yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, kelemahan paling nyata ada pada tidak adanya mekanisme audit independen yang transparan di tingkat desa.
Dana Desa dan Potensi Penyimpangan
Dana modal yang dikelola Bumdes berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Dengan kata lain, uang yang dikelola merupakan bagian dari keuangan negara. Karena itu, setiap penyalahgunaan dana Bumdes bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus penyalahgunaan dana Bumdes umumnya terjadi karena lemahnya sistem pelaporan dan minimnya literasi akuntansi di kalangan pengurus. Banyak pengelola yang tidak memiliki latar belakang bisnis, sehingga laporan keuangan dibuat seadanya. Ada pula yang sengaja memanfaatkan posisi untuk memperkaya diri, dengan alasan proyek tidak berjalan atau modal belum kembali.
Dalam sejumlah temuan aparat pengawasan, dana ratusan juta rupiah menguap tanpa hasil. Beberapa Bumdes bahkan didirikan tanpa unit usaha yang jelas. Akibatnya, aset desa terbengkalai, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat apa pun.
Pengawasan Lemah, Sanksi Tak Tegas
Masalah lain muncul karena belum ada mekanisme sanksi yang tegas terhadap Bumdes yang gagal atau tidak melaporkan hasil kerjanya. Pengurus yang lalai sering kali hanya diberi teguran lisan, tanpa konsekuensi hukum. Bahkan ada Bumdes tidak aktif bertahun-tahun tetapi masih tercatat “aktif” dalam sistem administrasi pemerintah.
Kelemahan ini diakui oleh sejumlah aparat di daerah. Menurut salah satu pejabat DPMD di Jawa Tengah, kendala utama pengawasan adalah keterbatasan tenaga dan anggaran. “Kami membina lebih dari seribu Bumdes. Tidak mungkin semuanya diaudit setiap tahun. Pengawasan masih bergantung pada laporan kepala desa,” ujarnya singkat.
Padahal, laporan pertanggungjawaban seharusnya menjadi alat utama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengelola wajib melaporkan hasil usaha, keuangan, dan rencana kerja secara periodik kepada kepala desa, BPD, dan masyarakat melalui musyawarah desa. Namun banyak desa yang tidak menjalankan kewajiban itu secara rutin.
Ke Mana Laporan Pertanggungjawaban Disampaikan
Sesuai ketentuan, laporan kinerja dan keuangan Bumdes harus disampaikan kepada beberapa pihak secara berjenjang. Pertama kepada Kepala Desa sebagai pembina dan pemilik modal. Lalu diteruskan kepada BPD yang berfungsi mengawasi. Setelah itu laporan juga disampaikan ke masyarakat desa agar publik mengetahui perkembangan usaha. Terakhir, laporan tersebut dikirimkan ke DPMD Kabupaten atau Kota sebagai pembina teknis, dan dilaporkan pula ke Kemendes PDTT untuk pendataan nasional.
Sayangnya, sebagian besar laporan hanya sampai di meja kepala desa. Masyarakat jarang mengetahui kondisi riil Bumdes di desanya sendiri. Akibatnya, kontrol sosial dari warga terhadap pengelolaan dana desa menjadi lemah.
Ketika Bumdes Terindikasi Korupsi
Jika ada indikasi penyalahgunaan dana atau praktik korupsi dalam pengelolaan Bumdes, masyarakat sebenarnya memiliki hak penuh untuk melapor ke aparat penegak hukum. Karena dana yang digunakan berasal dari kas desa, maka setiap penyelewengan bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Pelaporan bisa dimulai dari Inspektorat Kabupaten atau Kota sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Jika terbukti ada pelanggaran, laporan diteruskan ke Kejaksaan Negeri atau Unit Tindak Pidana Korupsi di Kepolisian. Dalam kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi, laporan dapat diterima langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan masyarakat sangat penting karena banyak penyimpangan justru diketahui dari warga sendiri, bukan dari audit resmi,” ujar pengamat kebijakan publik RH saat dimintai tanggapan. Ia menambahkan, laporan sebaiknya disertai bukti kuat seperti dokumen keuangan, foto kegiatan, atau surat keputusan desa.
Pelapor juga berhak atas perlindungan hukum. Jika khawatir adanya intimidasi, mereka dapat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mekanisme ini diatur agar masyarakat berani melaporkan tanpa rasa takut.
Tantangan Reformasi dan Transparansi
Pemerintah sebenarnya telah mencoba memperkuat sistem pengawasan dengan mewajibkan setiap Bumdes melakukan registrasi dan pelaporan digital melalui sistem informasi desa. Namun penerapannya belum merata. Di banyak wilayah, akses internet terbatas dan kemampuan operator desa masih rendah, sehingga laporan digital sering tertunda atau tidak lengkap.
Pengamat desa menilai, solusi bukan sekadar digitalisasi, tetapi perubahan budaya tata kelola. Bumdes harus dijalankan layaknya badan usaha profesional, bukan kegiatan sosial. Transparansi keuangan dan audit tahunan harus menjadi keharusan, bukan pilihan. Setiap penggunaan dana harus memiliki bukti dan bisa diakses publik.
Kepala desa juga dituntut lebih tegas dalam mengawasi dan mengevaluasi pengurus Bumdes. Jika pengurus tidak transparan, kepala desa berhak mengganti mereka melalui musyawarah desa. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi partisipatif yang menjadi semangat utama Undang-Undang Desa.
Catatan Hak Cipta, Silakan menyalin atau mengutip artikel ini dengan mencantumkan sumber asli https://JurnalLugas.com
Dilarang menyalin tanpa menyertakan link sumber. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Kunci Sehatnya Bumdes
Bumdes yang sehat dapat dikenali dari tata kelola yang transparan, laporan keuangan yang terbuka, partisipasi masyarakat yang tinggi, serta inovasi usaha yang sesuai potensi lokal. Sebaliknya, Bumdes yang tidak sehat cenderung tertutup, tidak memiliki arah usaha jelas, dan minim dampak ekonomi bagi warga.
Membangun Bumdes yang kuat tidak cukup hanya dengan dana, tapi juga integritas dan profesionalisme. Pelatihan manajemen, akuntansi, dan kewirausahaan desa perlu diperluas agar pengurus memahami prinsip usaha modern. Pendamping desa juga harus berfungsi aktif sebagai fasilitator dan pengawas lapangan, bukan sekadar pelapor kegiatan.
DRS menegaskan, “Transparansi adalah fondasi utama. Kalau Bumdes berani terbuka, masyarakat akan percaya, dan usaha bisa berkembang.” Ia menambahkan, keberhasilan Bumdes bukan diukur dari jumlah modal, tetapi dari manfaat yang dirasakan warga.
Saatnya Pengawasan Nyata, Bukan Sekadar Dokumen
Sudah saatnya pengawasan terhadap Bumdes tidak berhenti pada tumpukan dokumen. Pemerintah daerah harus aktif memeriksa kondisi di lapangan, melakukan audit keuangan, serta memberikan sanksi bagi pengurus yang lalai. Di sisi lain, masyarakat desa juga perlu berani mengawasi dan menanyakan hasil dari dana yang mereka percayakan.
Reformasi Bumdes tidak bisa hanya dari atas. Partisipasi warga menjadi faktor penentu agar lembaga ini kembali ke tujuan awalnya: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan memperkaya segelintir orang.
Dengan sistem pelaporan yang terbuka, pengawasan yang tegas, dan kesadaran kolektif untuk menjaga aset desa, Bumdes bisa menjadi pilar ekonomi yang kokoh di pedesaan. Tanpa itu, Bumdes hanya akan menjadi simbol administrasi yang hidup di atas kertas, sementara semangat pembangunan desa mati di bawahnya.
Keterbukaan, integritas, dan pengawasan publik adalah tiga pilar utama agar Bumdes tetap sehat. Masyarakat desa berhak tahu, berhak mengawasi, dan berhak melapor bila menemukan penyimpangan. Karena sesungguhnya, kesejahteraan desa hanya bisa tumbuh dari transparansi dan kejujuran.
Baca berita dan analisis terkini seputar tata kelola desa hanya di JurnalLugas.Com






