JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana dari jabatannya. Keputusan tersebut berkaitan dengan proses pidana yang sedang dihadapi Hellyana.
Pemprov Kepulauan Babel telah menerima kutipan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P/2026 tentang pemberhentian sementara Wakil Gubernur Babel masa jabatan 2025-2030. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi mengatakan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum.
“Pemprov menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” kata Imam di Pangkalpinang, Senin, 28 September 2026.
Dengan keputusan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk sementara menjalankan tugas-tugas wakil gubernur. Langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Menurut Imam, pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Keppres tersebut diterbitkan setelah usulan dari Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada Presiden. Setelah keputusan ditetapkan, Pemprov Babel menerima kutipan Keppres sebagai dasar pelaksanaan pemberhentian sementara Hellyana.
Status pemberhentian itu bersifat sementara selama proses hukum berlangsung.
Pemprov Babel menyatakan tetap menghormati proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






