Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap

JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 46,6 kilogram sabu di Aceh. Seorang pria berinisial M (33) ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan pengungkapan ini diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi pada 18 September 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama Bea Cukai Langsa.

Hasilnya, petugas menangkap M, warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Baca Juga  Brigadir Polisi Dicokok Polda Riau Terlibat Jaringan 1 Kg Sabu Bersama 3 Rekannya

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 44 paket besar sabu dengan total berat 46,6 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam plastik berwarna biru muda dengan tulisan Cai Yun Li.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu telepon genggam, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih beserta STNK.

Hyrowo menyebut M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Sabu tersebut diduga masuk dari Malaysia untuk kemudian diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah daerah lainnya.

Atas perbuatannya, M dijerat pasal berlapis dalam perkara narkotika. Penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga  Hendrik Kosumo Bos Pabrik Ekstasi Terbesar Medan Divonis Mati Istri Terseret

Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres mengatakan pengungkapan tersebut sekaligus memutus jalur distribusi narkotika lintas negara. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan delapan orang, barang bukti yang diamankan disebut berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 372.800 orang.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai narkotika lintas negara,” ujar Hyrowo.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait