Gus Nur Kalah, Gugatan Rp4,2 Miliar dalam Kasus Ijazah Jokowi Ditolak

JurnalLugas.Com — Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait proses hukum yang pernah dijalaninya dalam perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Marper Pandiangan dalam sidang di PN Solo, Senin (28/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi pihak termohon dan turut termohon. Namun, pada pokok perkara, seluruh permohonan praperadilan Gus Nur dinyatakan ditolak.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Marper saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur tidak dikabulkan. Biaya perkara juga ditetapkan nihil.

Gus Nur sebelumnya menjalani hukuman setelah divonis enam tahun penjara di PN Solo. Putusan itu kemudian berubah pada tingkat banding menjadi empat tahun.

Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025. Setelah itu, namanya masuk dalam daftar penerima amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 bersama 1.178 narapidana lainnya.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan pihaknya menerima kenyataan bahwa permohonan mereka ditolak.

Namun, ia mempertanyakan sejumlah pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Taufiq menilai putusan hakim terlalu bertumpu pada keterangan ahli dan mempermasalahkan cara penerapan ketentuan dalam KUHAP terkait permohonan ganti rugi.

Menurut dia, ketentuan yang menjadi dasar permohonan tidak secara tegas mensyaratkan seorang terpidana harus lebih dulu memperoleh putusan praperadilan sebelum mengajukan ganti rugi.

“Tidak ada ketentuan yang menyebut terpidana harus melalui praperadilan terlebih dahulu,” ujar Taufiq.

Ia juga mempersoalkan penggunaan istilah wrong arrest maupun wrong conviction dalam pembahasan perkara.

Bagi Taufiq, perkara yang diajukan Gus Nur berkaitan dengan dugaan kesalahan penerapan hukum, bukan semata persoalan salah penangkapan atau salah orang.

Taufiq turut mempertanyakan pertimbangan mengenai status amnesti Gus Nur. Menurut dia, amnesti bukan menjadi pokok utama permohonan ganti rugi yang diajukan.

Meski permohonan ditolak, kuasa hukum Gus Nur menyatakan tidak akan menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk menyudahi persoalan.

Mereka tetap menilai terdapat persoalan dalam penerapan hukum yang menjadi dasar penolakan permohonan.

Perkara ini bermula dari upaya Gus Nur meminta ganti rugi kepada negara setelah menjalani proses pidana. Pihak yang menjadi termohon adalah Republik Indonesia melalui Jaksa Agung, sedangkan Menteri Keuangan ditempatkan sebagai turut termohon.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Silsilah Roy Suryo, Keturunan Bangsawan Ningrat, Kini Tersandung Pencemaran Nama Baik Jokowi

Pos terkait