Raup Rp80 Juta dari Live TikTok Bermuatan Pornografi, Pria di Sumut Ditangkap

JurnalLugas.Com – Siaran langsung TikTok yang dikemas dalam bentuk permainan antarpeserta diduga menjadi sumber penghasilan ilegal bagi seorang pria di Sumatera Utara.

Melalui modus tantangan tidak senonoh, tersangka berinisial SR alias RR disebut mampu memperoleh keuntungan lebih dari Rp80 juta selama tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Praktik tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara setelah menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah akun TikTok yang menayangkan konten bermuatan pornografi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada SR alias RR. Pria tersebut diduga menjadi pengelola sekaligus pemandu siaran langsung yang melibatkan sejumlah perempuan sebagai peserta atau talent.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, tersangka mengendalikan jalannya siaran dengan mengatur permainan yang dirancang untuk menarik perhatian penonton.

Salah satu metode yang digunakan dikenal dengan istilah perang koin. Dalam permainan ini, setiap peserta berusaha mengumpulkan hadiah virtual sebanyak mungkin dari penonton.

Bayu menerangkan, peserta dengan jumlah koin paling rendah harus menjalankan tantangan yang sudah ditentukan. Sejumlah tantangan tersebut diduga mengandung unsur pornografi.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan Ratusan Kg Sisik Trenggiling di Tanjung Balai Asahan

Mekanisme itu membuat penonton memiliki peran dalam menentukan jalannya permainan melalui pemberian hadiah digital. Semakin tinggi interaksi yang terbentuk, semakin besar pula peluang akun memperoleh keuntungan.

Penghasilan Harian Capai 310 Dolar AS

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam periode itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan bersih lebih dari Rp80 juta.

Kepolisian juga mengungkap perkiraan pendapatan harian dari aktivitas tersebut yang mencapai sekitar 310 dolar AS.

Besarnya penghasilan itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik, termasuk bagaimana hasil siaran langsung dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Penangkapan SR alias RR dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026, di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah telepon seluler dan perangkat digital yang diduga berkaitan dengan kegiatan siaran langsung tersebut.

Polisi Telusuri Keterlibatan Talent

Meski pengelola akun telah ditangkap, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih mengembangkan perkara tersebut.

Penyelidikan tidak hanya diarahkan pada aktivitas tersangka sebagai pengendali siaran, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menjalankan permainan tersebut.

Baca Juga  Aipda AD Dipecat! Kasus Asusila Guncang Polres Buton Utara Diduga Libatkan Ibu Mertua

Para perempuan yang menjadi talent turut masuk dalam penelusuran penyidik untuk mengetahui peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.

Polisi juga berupaya mengungkap aliran uang dari hadiah virtual, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengelola akun dan para peserta.

Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan, sekaligus mengetahui sejauh mana praktik siaran langsung tersebut dijalankan.

Bayu menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut. Tersangka bersama barang bukti digital telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Polda Sumut juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menghasilkan uang melalui aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana fitur hadiah virtual dalam siaran langsung dapat disalahgunakan menjadi sarana memperoleh keuntungan dari konten yang diduga melanggar hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait