JurnalLugas.Com – Polrestabes Surabaya memastikan delapan orang yang diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkoba akan menjalani proses restorative justice (RJ). Tiga dari delapan orang tersebut diduga merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Ketiga anggota legislatif itu masing-masing berinisial U dari DPRD Kabupaten Malang, A dari DPRD Banyuwangi, dan Ar dari DPRD Situbondo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, keputusan restorative justice diterapkan karena jumlah narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut masih berada di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
“Delapan orang kami proses melalui restorative justice sesuai prosedur,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).
Kedelapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Mereka ditangkap polisi pada Senin (28/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang tersebut berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
Hadi juga menyebut N mengaku memperoleh narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut disebut berlangsung di salah satu wilayah di Surabaya.
Polrestabes Surabaya menegaskan seluruh proses terhadap delapan orang tersebut tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Bowo)






