JurnalLugas.Com – Partai Gerindra membantah melakukan intervensi terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari partai tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga menyatakan ketiga kader yang terseret perkara itu telah diberhentikan sebagai anggota legislatif.
Menurut Habiburokhman, Gerindra tidak pernah berkomunikasi dengan aparat untuk memengaruhi penanganan perkara sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
“Sejak saat OTT sampai saat ini tidak pernah melakukan bentuk komunikasi berupa intervensi apa pun,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menanggapi kabar mengenai mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ke jajaran kepolisian sektor.
Habiburokhman mengaku mendapat informasi bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggota polisi, termasuk permintaan uang kepada para anggota DPRD yang ditangkap.
Ia menyebut nominal uang yang diduga diminta mencapai sekitar Rp50 juta, meskipun mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya.
“Kalau enggak salah Rp50 juta atau berapa begitu kan ya, minta uang. Tentu hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Habiburokhman menilai tindakan meminta uang dalam proses penanganan perkara tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut mutasi sejumlah personel tersebut sebagai bentuk penindakan dari Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan bahwa Gerindra telah mengambil tindakan terhadap tiga kadernya yang menjadi tersangka atau pihak yang terjerat dalam perkara tersebut. Partai, kata dia, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan sebelumnya membenarkan adanya mutasi tujuh anggota Satresnarkoba. Ia menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
“Memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie.
Namun, Luthfie tidak merinci apakah dugaan pelanggaran SOP tersebut berhubungan langsung dengan penanganan kasus pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Dengan demikian, dugaan permintaan uang yang disampaikan Habiburokhman dan dugaan pelanggaran SOP yang dijelaskan Kapolrestabes Surabaya masih perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
Keduanya belum secara terbuka merinci hubungan antara dugaan pelanggaran tersebut dan penanganan perkara narkoba para anggota DPRD.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






