Digerebek Saat Pesta Narkoba, 3 Kader Gerindra Tak Dijerat Pasal Kepemilikan

JurnalLugas.Com – Tiga kader Partai Gerindra yang diamankan polisi dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, akan menjalani rehabilitasi.

Ketiganya diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga daerah, yakni Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo, Asrilla Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang menjadi salah satu pertimbangan rehabilitasi.

Baca Juga  Gerindra Ahmad Muzani Dipastikan Menjadi Ketua MPR RI

“Barang bukti di bawah ambang batas, sehingga penyalahguna diproses untuk rehabilitasi,” ujar Hadi, Kamis 01 Oktober 2026.

Polisi juga menyatakan tidak menemukan indikasi bahwa para penyalahguna tersebut terhubung dengan jaringan pengedar narkoba. Karena itu, penyidik tidak menerapkan pasal kepemilikan maupun peredaran narkotika terhadap mereka.

Hadi menyebut langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang kemudian disempurnakan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Aturan itu menjadi salah satu dasar dalam penanganan penyalahguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Selain tiga kader Gerindra, terdapat lima orang lainnya berinisial F, A, K, N, dan U.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tiga kader Gerindra tersebut diarahkan menjalani rehabilitasi sebagai penyalahguna.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait