PT Insight Investments Management Jalani Sidang Putusan Kasus Investasi Taspen Rp1 Triliun

JurnalLugas.Com – PT Insight Investments Management (IIM) menjalani agenda penting dalam perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Perkara dengan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan agenda tersebut. Ia menyebut persidangan hari ini merupakan pembacaan putusan terhadap PT Insight Investments Management.

“Sebelumnya, PT IIM dituntut membayar denda Rp650 juta. Jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp82,42 miliar kepada negara,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, pembayaran uang pengganti harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta perusahaan dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, usaha PT IIM sebagai manajer investasi dituntut ditutup paling lama satu tahun.

Investasi Rp1 Triliun Jadi Pokok Perkara

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun yang ditempatkan pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.

PT IIM didakwa memperoleh keuntungan Rp41,22 miliar yang disebut berasal dari upah sebagai manajer investasi. Pengelolaan reksa dana tersebut diduga dilakukan secara tidak profesional bersama Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih.

Dalam dakwaan, tindakan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun.

Investasi pada reksa dana I-Next G2 disebut digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah Tiga Pilar Sejahtera Food II Tahun 2016 yang mengalami gagal bayar dari portofolio PT Taspen.

Namun, penempatan investasi tersebut disebut tidak didukung rekomendasi berdasarkan hasil analisis. Jaksa menilai tindakan itu bertentangan dengan ketentuan OJK mengenai pedoman perilaku manajer investasi dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Selain PT IIM, sejumlah pihak disebut turut memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Nilainya antara lain Rp29,15 miliar untuk Kosasih, 253.664 dolar AS untuk Ekiawan, serta sejumlah dana kepada Patar Sitanggang, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinarmas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

Baca berita terbaru dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Heboh! Gaji Pensiunan PNS Dikabarkan Naik, Taspen Buka Suara dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Pos terkait