JurnalLugas.Com — Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapat perhatian setelah menjadi viral. Menurut Suyudi, kondisi tersebut harus dihilangkan dari pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Suyudi menegaskan masyarakat yang membuat laporan berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa harus mencari jalur informal untuk mendapatkan informasi dari penyidik.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka,” ujar Suyudi.
Ia memasukkan persoalan tersebut ke dalam sembilan kegelisahan publik yang perlu dijawab melalui pembenahan kinerja Polri. Selain fenomena “no viral, no justice”, persoalan lainnya mencakup kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Bagi Suyudi, laporan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir. Karena itu, pelapor dinilai berhak memperoleh kepastian serta penjelasan mengenai proses perkara yang dilaporkannya.
Ia juga menekankan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir penegakan hukum. Proses penanganan perkara juga harus memberikan pengalaman pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Masyarakat, kata Suyudi, harus didengar, dihormati dan memperoleh penjelasan. Aturan juga harus diterapkan secara konsisten.
Suyudi turut menyinggung hasil survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap Polri. Menurut dia, peningkatan angka kepuasan harus menjadi modal untuk terus memperbaiki pelayanan, bukan alasan bagi institusi untuk berhenti berbenah.
Sebaliknya, hasil survei yang rendah harus dibaca sebagai peringatan.
“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi,” kata Suyudi.
Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang juga menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30 September 2026, terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






