Insentif SPPG Diubah BGN, Kini Dihitung per Porsi MBG, Ini Skema

JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 mengubah mekanisme pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perubahan ini membuat insentif tidak lagi diberikan dengan nominal yang sama kepada setiap SPPG. Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan Rp6 juta per hari, meski jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda.

Bacaan Lainnya

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, mekanisme baru dibuat lebih proporsional dengan menghitung jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.

“Insentif kini disesuaikan dengan jumlah porsi, yakni Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Insentif Mengikuti Layanan SPPG

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dalam skema tersebut, alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat dibagi menjadi tiga bagian. Sebanyak Rp10.000 digunakan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

BGN juga menegaskan bahwa insentif berkaitan langsung dengan aktivitas pelayanan. SPPG memperoleh insentif ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG.

Sebaliknya, SPPG yang menghentikan operasional atau berstatus suspend tidak memperoleh insentif selama tidak menjalankan pelayanan.

Aturan itu juga berlaku ketika SPPG tidak menyalurkan MBG karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar-mengajar dihentikan.

Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam atau kebakaran hutan yang menyebabkan sekolah harus menjalankan pembelajaran secara daring. Dalam keadaan tersebut, SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga insentif tidak diberikan.

BGN berharap perubahan mekanisme ini dapat dipahami seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan SPPG, termasuk mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta tim dapur.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar pemberian insentif mengikuti layanan yang benar-benar diberikan SPPG kepada penerima manfaat.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BGN Tutup 1.300 Dapur MBG, Sudaryono SPPG Tak Penuhi Standar Bisa Permanen

Pos terkait