JurnalLugas.Com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusan, MA menyatakan permohonan DPRD Gowa dapat diterima. Majelis hakim juga menyatakan objek permohonan yang diajukan memiliki dasar hukum.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, membenarkan putusan tersebut telah diterbitkan MA pada 1 Oktober 2026.
“Iya, amar putusannya sudah dirilis MA,” kata Khairil, Jumat (2/10/2026).
Menurut Khairil, putusan MA bersifat final dan mengikat. DPRD Gowa selanjutnya akan menjalankan proses sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“DPRD akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai aturan,” ujarnya.
Namun, pihak Bupati Gowa menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut. Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengaku telah menerima salinan putusan MA.
“Iya, tetapi proses sampai putusan dikabulkan akan kami pelajari,” kata Adhi.
Bermula dari Hak Angket DPRD Gowa
Usulan pemberhentian Bupati Gowa sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna DPRD Gowa setelah pembahasan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Seluruh fraksi di DPRD Gowa disebut menyetujui usulan tersebut. Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyebut keputusan lembaga legislatif itu mengarah pada pemberhentian bupati.
“Usulan utamanya adalah pemberhentian bupati,” kata Dian.
Dian juga menyebut seluruh 45 anggota DPRD Gowa menandatangani persetujuan tersebut. Dengan keputusan itu, DPRD kemudian membawa usulan pemberhentian ke MA untuk mendapatkan pendapat hukum.
Setelah MA mengabulkan permohonan tersebut, proses selanjutnya akan berjalan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Gowa sebelumnya menyebut hasil putusan MA akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan setelah MA menyatakan permohonan DPRD Gowa memiliki dasar hukum.
Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






