JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses hukum kasus pembunuhan Dini Sera. Langkah ini diambil setelah penyidik Kejagung memperoleh bukti yang cukup kuat untuk mendukung dugaan keterlibatan Meirizka dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengaturan perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan mendalam terhadap Meirizka. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi suap dan gratifikasi yang cukup signifikan untuk meningkatkan status hukum Meirizka dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah proses pemeriksaan intensif terhadap Meirizka Widjaja, penyidik berhasil mengumpulkan bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini. Atas dasar itu, status MW dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kronologi Dugaan Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera
Dugaan awal menunjukkan bahwa Meirizka menggunakan koneksi lamanya dengan Lisa Rahmat, seorang pengacara, untuk membantu anaknya menghadapi kasus pembunuhan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka meminta Lisa, yang sejak lama dikenal dekat, untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai harapannya.
Lisa kemudian menghubungi seorang perantara, Zarof Ricar, guna mengatur pertemuan dengan pihak terkait dalam proses peradilan, termasuk majelis hakim. Berdasarkan penyelidikan, Lisa diduga meminta sejumlah dana agar majelis hakim dapat “melancarkan” proses hukum bagi Ronald Tannur, dengan tujuan untuk membebaskannya dari dakwaan yang dihadapi.
Diketahui, Meirizka telah menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa untuk mengurus perkara tersebut. Lisa kemudian menambahkan dana pribadi sebesar Rp2 miliar guna mencukupi total dana Rp3,5 miliar yang menurut keterangan Lisa diserahkan kepada majelis hakim terkait.
“Berdasarkan keterangan LR, dana total Rp3,5 miliar itu ditujukan untuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar memberikan keputusan sesuai permintaan tersangka,” jelas Qohar.
Pasal yang Menjerat Meirizka Widjaja
Meirizka kini dijerat dengan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menanti Meirizka atas tindak pidana korupsi ini.
Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen penuh dalam memerangi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan hukum yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini dianggap sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu, demi memastikan integritas peradilan di Indonesia.
Dengan terbukanya kasus ini, diharapkan publik semakin menyadari pentingnya proses hukum yang bersih dan berintegritas. Kejagung juga mengingatkan bahwa upaya intervensi dalam perkara peradilan hanya akan berakhir pada sanksi hukum yang tegas.






