JurnalLugas.Com — DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
Badan ini disiapkan untuk memperkuat koordinasi pengelolaan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Data dari masing-masing instansi nantinya diintegrasikan melalui mekanisme yang diatur dalam RUU.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengatakan persoalan ego sektoral menjadi salah satu alasan perlunya penguatan tata kelola Satu Data Indonesia.
Menurut dia, masing-masing kementerian selama ini memiliki data sendiri sehingga diperlukan lembaga yang mampu mengorkestrasi dan mengoordinasikan pengelolaan data secara lebih terpadu.
“Data terlalu tersebar di masing-masing kementerian. Karena itu perlu diorkestrasi dan dikoordinasikan melalui Badan Satu Data Indonesia,” kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10).
Daniel menilai keberadaan data yang akurat sangat penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menentukan arah pembangunan. Tanpa basis data yang jelas, perencanaan dinilai berisiko tidak tepat sasaran.
“Negara tanpa data tidak punya dasar perencanaan. Karena itu, data harus menjadi pijakan pembangunan,” ujarnya.
Data Publik dan Pengecualian
Dalam rancangan aturan tersebut, masyarakat nantinya memiliki ruang lebih besar untuk mengakses data pemerintah dari kementerian dan lembaga.
Namun, keterbukaan data tidak berlaku untuk seluruh informasi. Data yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, serta informasi yang bersifat rahasia tetap mendapat pembatasan akses.
Pembentukan BSDI juga tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kepemilikan seluruh data dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun pemerintah desa atau kelurahan.
Konsep yang diatur adalah interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem dan sumber data untuk saling terhubung tanpa harus memusatkan kepemilikan maupun penguasaan data pada satu instansi.
Presiden nantinya memiliki kewenangan terkait pembentukan BSDI dengan koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
RUU Satu Data Indonesia sendiri terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. Materinya mencakup tata kelola data nasional, standar dan metadata, pembagian kewenangan pusat dan daerah, keamanan data, infrastruktur, interoperabilitas, pengawasan hingga penyelesaian sengketa.
Pembahasan RUU telah memasuki Pembahasan Tingkat I. DPR menargetkan seluruh proses legislasi tersebut rampung melalui rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
Jika disahkan, aturan ini akan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sekaligus memperjelas siapa yang memproduksi, mengelola, memperbarui, menyediakan dan menggunakan data pemerintah.
Keberadaan satu tata kelola data diharapkan membuat kebijakan pemerintah lebih terukur dan pembangunan tidak berjalan berdasarkan data yang berbeda-beda antarinstansi.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






